Pelaku Penikaman Tenayan Raya Diringkus Polisi

TRANSINDONESIA.CO – Kepolisian Resor Kota Pekanbaru meringkus seorang pelaku penikaman dengan pisau terhadap dua orang yang menyebabkan salah satunya tewas dan lainnya kritis dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah Arifin Achmad.

“Penganiayaan menyebabkan korban meninggal terjadi Kamis 23 Maret 2017 pagi pukul 10.30 WIB. Lokasinya di Toko Harian Jalan Sail Kelurahan Rejosari Kecamatan Tenayan Raya,” kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo di Pekanbaru, Kamis 23 Maret 2017.

Korban tewas atas nama Anton (55) dan korban kritis Kaminah (50) ditikam oleh Iwan S (25). Kronologisnya pada Kamis 23 Maret 2017,  pukul 10.00 WIB di toko harian milik korban telah terjadi cekcok antara korban dengan pelaku.

Ilustrasi

Pelaku yang membawa senjata tajam langsung menancapkannya ke dada kiri korban. Sempat dilarikan ke RSUD Arifin Achmad namun sekitar pukul 10.30 WIB korban meninggal dunia.

“Sedangkan istri korban mengalami luka tusukan dada sebelah kanan dan sekarang masih dirawat di RSUD Arifin Ahmad,” ungkap Guntur.

Lalu pada pukul 12.30 WIB tim kepolisian jajaran Kota Pekanbaru berhasil menangkap pelaku di Jalan Cipta Karya Gang Bersama dekat Musala Nurhadanah Kecamatan Tampan Pekanbaru. Dari pelaku berhasil disita satu bilah pisau yang digunakan untuk menusuk korban.

Untuk sementara motif pembunuhan diketahui karena tersangka sakit hati terhadap korban,” ujar Guntur.[ANT/SBR]

Share
Leave a comment