Ayah dan Anak Bejat Ini Jadikan Ponakan Budak Nafsu Sejak Kelas V SD

Ilustrasi korban perkosaan.[Ist]
TRANSINDOENSIA.CO – Ayah dan anak bejat jadikan keponakan sebagai budak nafsu hingga bertahun-tahun diringkus Polres Metro Bekasi Kota.

Kedua pelaku bejat yang diringkus polisi itu adalah BRS,56 tahun, dan putranya DD,22 tahun, yang menjadikan IPF,17 tahun, sebagai budak nafsu mereka sejak duduk di bangku sekolah kelas V SD.

Kedua pelaku yang sempat kabur saat mendengar dlaporkan ke polisi berhasil diringkus ditempat persembunyiannya di wilayah Jakarta Utara.

“Pelaku ditangkap ditempat persembunyian di wilayah Jakarta Utara,” kata Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Hero Bachtiar, Kamis 23 Maret 2017.

Setelah bapak dan anaknya itu dilaporkan oleh wali murid IPF yang kini duduk di bangku kelas XI salah sat sekolah di Kota Bekasi, Jawa Barat. Saat polisi mendatangi rumah kontrakan yang ditinggali BRS dan DD sudah tidak lagi berada di rumah yang juga menjadi tempat tinggal IPF di wilayah Kelurahan Teluk Pucung, Bekasi Utara.

“Pemerkosaan dibawah umur itu bermula saat korban berinisial IPF diambil asuh oleh pelaku BRS, yang merupakan paman korban. Orangtua korban yang tingggal di Desa Sukamantri, Kabupaten Bogor‎, menyerahkan korban kepada pamannya yang tinggal di Kampung Bulak Asri, Bekasi Utara, sejak tahun 2006,” terang Kombes Hero.

Korban diperkosa sejak duduk di Kelas V SD Global Teknologi, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. “Paman korban mencabuli korban pertama kali atau sekitar 2010 lalu. Setiap malam, pelaku yang merupakan pamannya, melakukan persetubuhan terhadap korban,” terangnya.

Selain itu kata Kombes Hero, pada tahun 2014 anak pelaku berinisial DD mengetahui aksi ayahnya. “Bukannya melarang perbuata‎n ayahnya, DD malah ikut menyetubuhi korban. DD melakukan hal dengan membujuk rayu korban agar menuruti keinginan pelaku. DD sering menyetubuhi sepupunya itu,” urainya.

Korban yang semakian tersiksa atas pelecehan seksual yang dilakukan paman dan sepupunya itu memberanikan diri menceritakan penderitaan bertahunnya pada gurunya di sekolah. Selanjutnya oleh guru IPF melaporkan peristiwa tersebut ke polisi.

Penangakap kedua pelaku itu langsung dipimpin Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Dedy Supriadi, berhasil meringkus keduanya di Gang Saloon Cilincing, Jakarta Utara.

“Kedua pelaku bersembunyi dari kejaran petugas yang kami sebar. Keduanya kini jebloskan ke tahanan dan dikenakan Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara,” kata AKBP Dedy.[MIN]

Share
Leave a comment