Kasus Ahok, Hukum Jangan Dipermainkan

TRANSINDONESIA.CO – Praktisi hukum Ahmad Rifai berharap agar kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak dipermainkan demi kepentingan politik. Rifai menilai aparat penegak hukum masih kurang serius dalam mengusut kasus tersebut secara tuntas.

“Hendaklah hukum jangan dipermainkan demi kepentingan politik,” kata Ahmad Rifai kepada wartawan, di Jakarta, kemaren.

Video Ahok yang dianggap nista agama Islam.[IST]
Video Ahok yang dianggap nista agama Islam.[IST]
Pengamat hukum pidana itu juga menilai aparat penegak hukum masih kurang serius dalam mengusut kasus tersebut secara tuntas. “Menurut saya belum terlihat keseriusan untuk mengungkap kasus ini secara tuntas dan hanya formalitas proses hukum saja. Jadi, formalitas hanya untuk diproses di peradilan saja dan untuk menghindari tuntutan publik yang besar dan bukan proses hukumnya,” katanya.

Selain itu, ia melanjutkan adanya kepentingan politik dalam penanganan kasus Ahok cukup terasa. “Saya rasa kepentingan politiknya lebih dominan,” ucapnya.

Ia menambahkan, bila nanti Ahok terbukti tidak bersalah, maka akan memberikan kesan bahwa hukum di Indonesia buruk. Hal itu mengindikasikan kurang serius dalam proses hukumnya.

Sebelumnya, sidang Ahok akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang saat ini sementara berlokasi di Jalan Gajah Mada Jakarta Pusat pada Selasa (13/12).

Pengadilan Negeri Jakarta Utara menunjuk lima hakim untuk memimpin sidang Ahok yakni ketua hakim Dwiarso Budi Santiarto, serta empat hakim anggota Jupriadi, Abdul Rosyad, Joseph V Rahantoknam dan I Wayan Wijarna.

Pihak kepolisian memperkirakan sidang Ahok akan disaksikan langsung sejumlah elemen masyarakat, sehingga harus diantisipasi agar tidak dekat pusat kegiatan perekonomian.[ANT]

Share
Leave a comment