Aa Gatot Resmi Tersangka Narkoba

TRANSINDONESIA.CO – Gatot Brajamusti alias Aa Gatot (GB) dan Dewi Aminah (DA) resmi menjadi tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. Keduanya yang digerebek saat berada di kamar 1100 Hotel Golden Tulip, Kota Mataram, Ahad (28/8) diketahui membawa barang tersebut di saku celana dan tas.

“Untuk GB dan DA sudah ditetapkan sebagai tersangka hari ini, dengan hasil uji lab terhadap barang bukti yang diperoleh dari keduanya positif jenis sabu,” ujar Kabid Humas Polda NTB, AKBP Tri Budi Pangastuti kepada wartawan, Rabu 31 Agustus 2016.

Menurutnya, barang bukti yang diperoleh dari kedua tersangka sudah diuji di laboratorium Balai POM Mataram dan dinyatakan positif narkoba jenis sabu. “Saat penggeledahan yang bersangkutan kedapatan memiliki satu bungkus serbuk putih. Untuk GB berada di saku celana dan DA berada di tas,” ungkapnya.

 Gatot Brajamusti.[IST]
Gatot Brajamusti.[IST]
Tri mengatakan kedua tersangka dikenai pasal 112 ayat 1 dan atau pasal 127 ayat 1 huruf a UU No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 4 sampai 15 tahun dan denda 5 Miliar.

Sementara itu, ia menuturkan, keempat orang lainnya yang ditangkap bersamaan dengan GB dan DA telah diuji urine dan kemudian diberangkatkan ke Bali untuk dites darah di Laboratorium Forensik cabang Denpasar, Bali.

Diketahui keempat orang tersebut berinisial Y, RC, D dan R. Y adalah Yutu Yustini, R adalah Reza Artamevia, RC adalah Richard Nyotokusumo dan D adalah Davina Noviyanti Khulasoh.[Rol/Sun]

Share
Leave a comment