Staf Ahli Gubernur Riau Dijebloskan Ke Penjara

TRANSINDONESIA.CO – Kejaksaan Tinggi Riau menahan staf ahli Gubernur Riau, Muhammad Guntur, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pembebasan lahan embarkasi haji di Kota Pekanbaru.

“Hari ini (Kamis) pemeriksaan sekaligus penyerahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum atau Tahap II. Kemudian kita lakukan penahanan sebelum berkas dilimpahkan ke pengadilan,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Riau, Sugeng Rianta dalam keterangan pers di Pekanbaru, kemaren.

Dikatakannya, Guntur ditahan di Rumah Tahanan Sialang Bungkuk selama dua pekan sementara menunggu JPU mengirim berkas yang bersangkutan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru.

Ilustrasi
Ilustrasi

Dalam dugaan korupsi tersebut, ia menyebut Guntur yang sebelumnya pernah memiliki jabatan penting di Pemprov Riau itu melakukan penggelembungan dana pembebasan lahan. Penggelembungan itu dilakukan dengan cara menaikkan harga jual tanah yang seharusnya Rp100.000/meter persegi menjadi Rp400.000/meter persegi.

Hasil perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau, kerugian negara mencapai Rp8 miliar akibat perbuatan tersangka. Sugeng menjelaskan dalam perkara ini penyidik turut menetapkan seorang tersangka lainnya. Dia adalah Nimron Varasian atau NV, yang mana dalam perkara ini berperan sebagai broker tanah.

Sedianya, Nimron juga akan ditahan hari ini bersamaan dengan tersangka Guntur, namun Sugeng beralasan bahwa saat ini Nimron sedang berada di luar kota. Kemudian, kuasa hukum Nimron juga telah menjelaskan prihal keberadaan tersangka yang di luar kota itu.

“Lawyernya datang dan mengatakan keluarganya sakit. Setelah kita konfirmasi, kita kabulkan penundaan pemeriksaan dan tahap II nya,” katanya.

Selama digiring menuju mobil, tersangka sama sekali tidak bersedia berkomentar kepada awak media yang telah menunggunya. Dia hanya melempar senyum kepada wartawan yang menimpali beragam pertanyaan.

Kasus ini bermula ketika 2012 Pemprov Riau melalui Biro Tata Pemerintahan mengalokasi anggaran kegiatan pengadaan tanah asrama haji senilai Rp17.958.525.000.

Tanah yang terletak di Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru itu dimiliki beberapa warga, dengan dasar hukum berupa sertifikat tanah, SKT (Surat Keterangan Tanah), dan SKGR (Surat Keterangan Ganti Rugi). Penyidik Kejati Riau menduga ada penyimpangan dalam pembebasan lahan tersebut. Dugaan pelanggaran berupa harga tanah yang dibayarkan ternyata tidak berdasarkan kepada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tahun berjalan.[Ant/Sbr]

Share
Leave a comment