Sertifikasi Pengacara  Bukan Organisasi Profesi, Ini Tanggapan PERADI

TRANSINDONESIA.CO – Diwartakan, Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) menerbitkan surat keutisan yang memberi lisensi kepada Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pengacara Indonesia.

Dengan Keputusan BNSP Nomor Kep.0562/BNSP/V/2016 itu, seakan LSP Pengacara Indonesia Organisasi Profesi.

Ikhwal terbitnya lisensi sertifikasi pengacara itu, ditanggapi serius Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), Dr.Fauzie Yusuf Hasibuan, SH.,MH.

Ketua DPN PERADI, Fawzie Yusuf Hasibuan.[Dok]
Ketua DPN PERADI, Fawzie Yusuf Hasibuan.[Dok]
Menurut Fauzie kewenangan lisensi advokat melekat pada Organisasi Profesi Advokat, karena Organisasi Profesi memiliki mandat pendidikan, menerbitkan ijin praktik advokat, memiliki kode etik, majelis kehormatan, dan melakukan pengawasan advokat.

“Sistem ketatanegaraan kita telah menempatkan PERADI sebagai sebuah Organ Negara, yang melaksanakan kekuasaan kehakiman sebagai unsur penegak hukum”, tegas Fauzie Yusuf Hasibuan.

Advokat senior jebolan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) itu menjelaskan, perihal syarat pengangkatan Advokat tegas diatur dalam UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang merupakan Lex Spesialis. Artinya merupakan wewenanag Organisasi Profesi Advokat.

Orang nomor satu PERADI itu memaparkan,  “Sertifikasi profesi tidak ada diwajibkan untuk pengangkatan advokat. Pelaksanaan Pendidikan Profesi Advokat atau PKPA sebagai salah satu syarat untuk mengikuti Ujian Advokat dan yang lulus diberikan ijin advokat dengan mekenisme dan syarat tertenty. Jadi,  bukan sertifikasi pengacara yang dilakukan bukan organisasi profesi”.

Kewenangan memberikan ijin Advokat berada Organisasi Profesi. Karena itu, lanjut Fauzie, hanya Organisasi Profesi saja yang berwenang menerbitkan lisensi atau ijin Advokat.

Senasa dengan Fauzie Yusuf Hasibuan, kritik atas terbitnya keputusan BNSP itu dilontarkan Ketua Masyarakat Konstitusi Indonesia (MKI) Muhammad Joni. Katanya, “Penegakan hukum dan bantuan jasa hukum adalah hak konstitusional warga negara, karena itu jangan dikecohkan dengan lembaga sertifikasi diluar Organisasi Profesi”. Joni melanjutkan, “Ijin Advokat itu berasal dari rezim UU Advokat, bukan wewenang BNSP”.

Muhammad Joni yang juga Ketua Indonesian Lawyers Association on Tobacco Control itu mengatakan, “Ajaib dan tidak logis jika organisasi yang tak terkait profesi advokat menerbitkan sertifikasi. Itu mengacaukan publik dan merugikan konsumen atau masyarakat luas yang bisa terkecoh dengan sertifikasi pengacara yang tidak diterbitkan Organisasi Profesi”.[Syaf/Mj01]

Share
Leave a comment