Polisi Jerat Pembunuh Guru Honorer Hukuman Mati

TRANSINDONESIA.CO – Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin AKP Arief Prasetya mengatakan hasil penyidikan sementara pelaku pembunuh guru honorer dijerat dengan pasal hukuman mati.

“Pelaku melakukan pembunuhan berencana terhadap korban dan pasal yang kami jeratkan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati,” katanya saat menggelar kasus tersebut, kemaren.

Perwira muda lulusan Akpol angkatan 2005 mengatakan pembunuhan berencana itu dilihat sebelum melakukan aksinya dia terlebih dahulu mempersiapkan sarana untuk bisa melarikan diri.

Ilustrasi
Ilustrasi

Dari penyidikan diketahui, pelaku telah menyiapkan sepeda motornya jenis Honda Scoopy berjarak satu kilometer dari rumah korban, agar memuluskan pelaku untuk melarikan diri usai melaksanakan aksinya.

“Selama 30 menit pelaku bernama Iwan Nuari (28) melaksanakan aksinya hingga korban benar-benar meninggal lalu pelaku kabur melalui pintu belakang rumah korban,” ucap pria yang pernah menjabat sebagai macan satu Polres Tanah Laut itu.

Arief terus mengatakan, pelaku yang diketahui sebagai warga Jalan Sei Bilu Laut RT 03 No 01 Kec. Banjarmasin Timur membunuh korban bernama Retno Ariandini (24) Guru Honorer karena bermotifkan dendam.

“Pelaku dendam karena selama bekerja di rumah korban di Jalan Pramuka Komplek Setelit sering dituduh korban setiap ada barang yang hilang,” tutur pria yang baru saja menjabat sebagai Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin itu.

Untuk diketahui pembunuhan terhadap korban bernama Retno itu terjadi pada Jumat (29/4) sore sekitar pukul 15.30 WITA dan pelaku tertangkap pada Sabtu (30/4) malam sekitar pukul 19.00 WITA saat berada di Jalan Pembangunan Gang Pandan Banjarmasin Barat.

“Anggota terpaksa menembak pelaku karena saat ditangkap pelaku malah melawan dan menyerang petugas untuk melarikan diri, hingga menceburkan diri ke rawa-rawa,” ucap pria yang menyukai tantangan itu.

Polresta Banjarmasin akan melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku kejahatan jalanan ataupun kejahatan lainnya yang merugikan masyarakat dan membuat situasi tidak kondusif.

“Kami terapkan tembak ditempat terhadap para pelaku kejahatan yang melawan dan membahayakan jiwa masyarakat dan jiwa petugas di lapangan saat ingin melakukan penangkapan,” tuturnya usai menggelar kasus pembunuhan seorang guru honorer di Banjarmasin.[Ant/Tan]

Share
Leave a comment