Polisi Ringkus Sindikat Pembobol ATM Modus Skiming

TRANSINDONESIA.CO – Aparat Subdit Resmob Ditreskrimum  Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pembobolan ATM dengan menangkap dua orang tersangka atas nama Rini Utami dan Wempi Setioadi.

Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Eko Hadi Santoso, mengatakan pengungkapan kasus ini dilakukan oleh unit IV Subdit 3 yang dipimpin oleh Kompol Teuku Arsya Khadafi.

“Telah dilakukan penangkapan terhadap 2 orang tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan atau pemalsuan (skiming ATM) sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP dan atau 263 KUHP,” kata AKBP Eko saat dikonfirmasi, Minggu (27/3/2016).

        Ilustrasi
Ilustrasi

AKBP Eko menjelaskan, penangkapan dilakukan sesuai dengan laporan polisi nomor LP/1394/III/2016/PMJ/Ditreskrimum, tanggal 21 Maret 2016 dengan lokasi di Sumur Batu, Jakarta.

“Modus yang dipakai, tersangka Rini Utami alias Angel sebagai otak sindikat sekaligus sebagai penyedia ATM ATM yang telah digandakan (skiming) kemudian memberikan ATM skiming yang telah digandakan kepada tersangka Wempi Setioadi dan tersangka Adit (belum tertangkap),” jelas AKBP Eko.

Kemudian tersangka Wempi dan tersangka Adit melakukan transaksi yaitu melakukan pembelian barang barang elektronik seperti handphone, TV di pusat perbelanjaan seperti Mal di daerah Jakarta,Tangerang, Bekasi dan Bandung.

“Lalu hasil belanja diserahkan kepada tersangka Rini untuk dijual kepada penadah kemudian hasil dari kejahatan tersebut dibagi oleh para tersangka sesuai dengan peranannya,” tutup AKBP Eko.

Sementara itu, barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 26 kartu ATM yang digandakan, 1 televisi Samsung, 1 exhaust fan, 1 laptop, 19 HP, uang tunai Rp 1.349.000, 10 buku tabungan, 4 micro sd, 4 KTP, 35 hologram kartu ATM beserta 1 Avanza.[Min]

Share
Leave a comment