MK Perintahkan Hitung Ulang Suara Pilkada Halmahera Selatan

TRANSINDONESIA.CO – Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan penghitungan suara ulang di  satu kecamatan dalam pelaksanaan Pilkada Kabupaten Halmahera Selatan.

MK dalam pembacaan putusan dismissal ketiganya, pada Jumat (22/1/2016), MK mengabulkan permohonan perkara perselisihan hasil Pemilihan (PHP) Pilkada pasangan calon nomor urut empat Bahrain Kasuba-Iswan Hasjim di Kabupaten Halmahera Selatan.

“Memerintahkan KPU Provinsi Maluku Utara untuk melakukan penghitungan surat suara ulang untuk Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan, sebelum menjatuhkan putusan akhir,” ujar Hakim Ketua Arief Hidayat dalam putusan sela di Gedung MK, Jakarta, Jumat (22/1/2016).

Arief mengatakan MK memberikan waktu selambat-lambatnya 14 hari bagi KPU untuk melakukan penghitungan suara ulang di satu Kecamatan tersebut. MK juga memerintahkan KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) hingga jajaran tingkat bawah mengawasi proses penghitungan surat suara ulang sesuai dengan kewenangannya.

Ilustrasi
Ilustrasi

Nantinya, baik KPU maupun Bawaslu diminta untuk melaporkan secara tertulis kepada Mahkamah hasil penghitungan surat suara ulang tersebut. “Selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja setelah penghitungan surat suara ulang tersebut dilaksanakan,” ujar Ketua MK tersebut.

Selain itu, putusan MK juga meminta kepada Kepolisian untuk memerintahkan jajarannya, khususnya Kepolisian Daerah Provinsi Maluku Utara, membantu memberikan pengamanan dalam proses penghitungan surat suara ulang tersebut berlangsung sampai dengan laporan tersebut disampaikan kepada MK.

Untuk diketahui, perkara PHP Pilkada Kabupaten Halmahera Selatan yang diajukan pasangan Bahrain Kasuba-Iswan Hasjim tersebut, menjadi perkara pertama yang dikabulkan permohonannya oleh MK.

Adapun selisih hasil suara yang dimohonkan pihak pemohon dengan pihak terkait yakni pasangan peroleh suara terbanyak yakni pasangan nomor urut satu Amin Ahmad-Jaya Lamusu hanya terpaut selisih sejumlah 18 suara atau sebesar 0,04 persen.(Rol/Met)

Share
Leave a comment