Jaksa Agung Bebaskan PM Malaysia dari Tuduhan Korupsi $681 Juta

TRANSINDONESIA.CO – Jaksa Agung Malaysia Selasa (26/1/2016) membebaskan Perdana Menteri Najib Razak dari tuduhan korupsi terkait dana transfer sebesar $681 juta ke rekening bank pribadinya.

Jaksa Agung Malaysia, Mohamed Apandi Ali, mengatakan bahwa dana sebesar $681 Juta (atau hampir setara dengan Rp 9,5 Triliun) yang disalurkan ke rekening pribadi PM Najib Razak adalah sumbangan pribadi dari keluarga kerajaan Arab Saudi, sehingga Najib dinyatakan bersih dari tindakan melanggar hukum.

Mohamed Apandi Ali kepada wartawan mengatakan, bahwa uang itu diberikan kepada Najib di awal 2013 oleh keluarga kerajaan Saudi sebagai sumbangan pribadi. Apandi menambahkan, PM Najib telah mengembalikan uang sebesar $620 juta kepada keluarga kerajaan karena belum digunakan.

“Saya puas dengan temuan bahwa dana tersebut bukan bentuk gratifikasi yang diberikan melalui korupsi,” kata Jaksa Agung Apandi.

Apandi tidak memberikan alasan mengapa keluarga kerajaan Saudi memberikan sumbangan tersebut, juga bagaimana dengan selisih atau sisa dana $ 61 juta (hampir setara Rp 850 miliar) yang tidak dikembalikan oleh PM Najib.

PM Malaysia Najib Razak.(Ap)
PM Malaysia Najib Razak.(Ap)

Najib mendapat banyak kecaman sejak tahun lalu atas tuduhan adanya dana yang hilang dari sebuah perusahaan milik negara, 1Malaysia Development Berhad. Sebuah penyelidikan sebelumnya oleh Komisi Anti-Korupsi Malaysia mengatakan uang itu merupakan sumbangan politik dari seorang dermawan Timur Tengah yang tak diketahui identitasnya.

PM Najib memecat Jaksa Agung Malaysia sebelumnya, yang telah membuka penyelidikan terhadap masalah dana transfer di rekening pribadinya tersebut.(Voa/Nov)

Share
Leave a comment