Mo-Limo : Lima Perkara Kejahatan

        Ilustrasi
Ilustrasi

TRANSINDONESIA.CO – Kejatan memang bervariasi, ada yang karena direkayasa atau disengaja, disiapkan, direncanakan. Ada yang karena kelalaian dan kesalahan, atau juga karena kelemahan.

Orang Jawa mengkategorikan ada 5 M yang menjadi potensi kejahatan dan perkara kejahatan yakni, main, mabuk, madat, madon maling (5M).

  1. Main (berjudi), adalah permainan dengan pertaruhan yang membuat penjudinya bisa kalap emosi atau lupa diri dan bisa sengsara karena judi (dengar lagu Judi dari Rhoma Irama).
  2. Mabuk, dampak kebanyakan minuman keras yang membuat pikiran menjadi tidak waras dan kecanduan.
  3. Madat, menggunakan narkoba dan obat-obat terlarang yang berdampak pada penyesatan atau kesesatan hidup dan hilangnya kewarasan serta kematian karena kecanduan dan ketergantungan.
  4. Madon, main perempuan penjaja cinta sekejab berakibat lupa dan tidak bertanggungjawab lagi atas hidup dan kehidupannya.
  5. Maling, mencuri, mengambil yang bukan haknya dengan cara-cara ilegal, berdampak lupa dan serakah serta menyengsarakan orang lain.

Ke 5 M itu memiliki benang merah yaitu, membawa dampak lupa, kecanduan dan menyengsarakan orang lain.

Lupa dalam bahasa Jawa disebut lali, bisa bermakna gila. Dapat dibayangkan, orang yang lali atau gila ditengah kewarasan pasti akan melakukan keanehan dan hal-hal yang kontra produktif malah menjdi beban atau benalu dan pembunuh kehidupan.

Eling lan waspodo (ingat-sadar dan waspada) akan membawa keselamatan dan terbebas dari kecanduan, kegilaan dan hidupnya membawa manfaat bagi dirinya, sesama dan lingkungan. (CDL-Jkt060615)

Penulis: Chryshnanda Dwilaksana

Share
Leave a comment