Kasus Engeline, Sudah 51 Saksi Diperiksa Polisi

Angeline berjalan kaki dua kilometer ke sekolah.(facebook.com)
Angeline berjalan kaki dua kilometer ke sekolah.(facebook.com)

TRANSINDONESIA.CO – Penyidik Kepolisian Daerah Bali dan Polresta Denpasar telah memeriksa 51 orang saksi menyangkut dua kasus hukum yakni kasus pembunuhan Engeline dan dugaan penelantaran anak.

Kapolda Bali Irjen Pol Ronny Sompie mengatakan, untuk kasus pembunuhan Engeline yang ditangani Polresta Denpasar dengan tersangka Agus, penyidik telah memintai keterangan 28 orang saksi, dua di antaranya merupakan saksi ahli.

“Sedangkan kasus penelantaran anak, kami telah memintai keterangan 23 orang saksi, enam di antaranya saksi ahli,” katanya, kemaren.

Untuk kasus penelantaran anak yang menimpa Engeline dengan tersangka Margriet Christina Megawe ditangani oleh penyidik di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali.

Hingga saat ini penyidik juga masih memeriksa kedua tersangka di tempat terpisah baik kepada Agus dan Margriet.

Keduanya juga menjadi saksi silang bagi dua kasus hukum tersebut. Misalnya Agus juga menjadi saksi terkait kasus dugaan penelantaran anak dan begitu pula Margriet menjadi saksi dalam kasus pembunuhan anak angkatnya itu.

Selain mendalami keterangan para saksi, penyidik dari Polda Bali, Polresta Denpasar dengan dibantu Mabes Polri melakukan beberapa kali pra-rekonstruksi di tempat kejadian perkara di Jalan Sedap Malam Nomor 26, Denpasar.

Hal tersebut untuk mendapatkan alat bukti yang kuat guna menjerat pelaku lain yang diduga terlibat dalam pembunuhan bocah malang itu.

Agus dalam berita acara pemeriksaan terakhir dan melalui tes kebohongan bahkan menyebutkan nama Margriet sebagai pelaku pembunuhan, seperti yang dituturkan kepada pengacaranya yakni Haposan Sihombing.

Meski dinilai sebagai keterangan yang menggembirakan, namun penyidik tidak serta merta menaikkan status Margriet menjadi tersangka kasus pembunuhan karena pihaknya harus melengkapinya dengan bukti yang kuat.

“Apa yang menjadi kemajuan keterangan Ag (Agus) itu menggembirakan penyidik, tetapi penyidik tidak hanya pada keterangan Ag saja, karena alat bukti itu menjadi alat bukti terdakwa di pengadilan. Kita harus cari penguatan alat bukti lain seperti keterangan saksi, keterangan ahli, bukti surat dan petunjuk lain,” katanya.(ant/oki)

Share
Leave a comment