101 Terduga Preman Diamankan

 Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Azhar Nugroho didampingi Kapolsek Metro Kelapa Gading, Kompol Sutriyono memeriksa puluhan preman terjaring operasi bina kusuma 2015 di Mapolsek Metro Kelapa Gading, Minggu (10/5/2015) dinihari tadi.(Min)

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Azhar Nugroho didampingi Kapolsek Metro Kelapa Gading, Kompol Sutriyono memeriksa puluhan preman terjaring operasi bina kusuma 2015 di Mapolsek Metro Kelapa Gading, Minggu (10/5/2015) dinihari tadi.(Min)

TRANSINDONESIA.CO – Sebanyak 101 orang diamankan dalam Operasi Bina Kusuma 2015 yang digelar jajaran Polres Jakarta Utara, kemaren.

Dari jumlah tersebut 15 orang ditahan lantaran melakukan tindak pidana. Dari tangan para tersangka disita, 7 gram shabu dan alat hisap, sepeda motor, handphon, judi togel, kartu remi, minuman keras, pisau carter dan Rp3,39 juta.

“Operasi ini setiap malam kami gelar agar wilayah Jakarta Utara bebas dari kriminalitas, dan kita himbau warga yang nongkrong-nongkrong di rumah pada dini hari agar pulang ke rumah masing‎ agar tidak timbul potensi tindak kriminalitas,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Mohammad Iqbal.

Dikatakan Iqbal, operasi bina kusuma dilakukan untuk mencegah timbulnya kejahatan di lokasi rawan kriminalitas, seperti Jalan Cibanteng Raya, Jalan Danau Sunter, Jalan Benyamin Sueb, Jalan RE Martadinata Jalan Cakung Cilincing, Jalan Pengangsaan Dua, Jalan Raya Bekasi, Jalan Kali Baru dan Jalan Teluk Gong, Penjaringan.

“Sebanyak 86 orang diantaranya kita bina, 15 ditahan karena terlibat kasus curanmor, judi togel, menggunakan sabu, membawa sajam, serta jambret,” ujar Kapolres, didampingi Kasat Reskrim, AKBP Azhar Nugroho.

Barang bukti yang berhasil diamankan anggota kepolisian yakni, 2 sepeda motor, 2 handphone, 2 set judi togel, 7 set kartu remi, uang tunai sebesar Rp3,239 juta, 26 paket kecil sabu dengan berat 7 gram, alat hisap bong, 275 botol miras dan pisau cutter.

Operasi yang berlangsung, sejak pukul 23.30 wib hingga 01.30 wib dilakukan serentak seluruh jajaran Polres Metro Jakarta Utara.

Polisi yang menyisir berbagai jalan utama di wilayah Kecamatan Kelapa Gading bersama Satpol PP dan anggota Koramil Kelapa Gading menemukan sejumlah warung makan dan toko kelontong yang kedapatan menjual miras namun pemilik toko sempat tidak terima mirasnya diangkut.

Salah satunya yakni warung makan Lapo Dos Roha‎, yang berada di Jalan Perintis Kemerdekaan, RT03/06, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading. Pemilik warung, Joner Nababan, 47‎ ‎tahun, mengatakan dirinya baru mengetahui bahwa penjualan miras benar-benar dilarang di DKI Jakarta.

“Kemarin memang sempat ada petugas (polisi) yang datang mengingatkan untuk tidak memajang miras di depan warung, makanya saya simpan di dalam dapur, baru tahu saya kalau memang tidak boleh jual miras di Jakarta,” ujar Joner.

Meski kurang sreg dengan penyitaan miras miliknya, namun Joner pasrah mirasnya diambil petugas, tapi beda halnya dengan dua toko kelontong lainnya yang ikut dirazia anggota.

Toko Simbolon yang tidak jauh dari warung milik Joner misalnya. Antonius Simbolon, 34 tahun, pemilik toko tidak terima bila mirasnya diangkut oleh petugas.

“Saya beli itu pakai uang, masak diambil seenaknya seperti ini,” ujar Simbolon pada anggota gabungan yang mengangkut dus-dus yang berisi miras.

Meski anggota sudah berupaya menjelaskan aturan bahwa dilarang untuk menjual miras di Jakarta tanpa izin, namun Simbolon bersikeras untuk mempertahankan dus-dus mirasnya agar tidak diangkut ke mobil petugas.

Barulah saat anggota kepolisian meminta dirinya datang ke kantor Polsek apabila tidak puas, Simbolon kemudian melunak membiarkan mirasnya diangkut meski ia tetap mengomel terhadap aturan baru tersebut dan meminta pabrik miras agar ditutup supaya tidak ada lagi peredaran miras.

Penolakan juga diungkapkan oleh Sihotang, 46 tahun, pemilik toko kelontong rumahan di Jalan Pegangsaan Dua Raya, RT03/04, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading. “Saya jual itu soalnya suami saya sudah gak ada pak, jadi ya sehari‎-hari mengandalkan penjualan miras untuk makan dan kebutuhan sehari-hari,” ujar Sihotang.

Ia mengaku membeli satu krat miras dengan merk tertentu itu seharga Rp270 ribu/krat (isi 16 botol). Beberapa jenis miras yang disita anggota kepolisian bersama Satpol PP dan Koramil yakni: Anggur Ginseng, Kammput, Iceland Vodka, Anggur Merah Orang Tua, Minuman Beralkohol Beraroma 600% Cap Kucing, Anggur Kolesom, Brandi Aguarde Catuas‎, Anggur Buah RW, Intisari Anggur Ginseng, dan Anggur Ginseng Sempurna.

Sementara itu, Kapolsek Metro Kelapa Gading, Kompol Sutriyono mengatakan pihaknya sudah berupaya mengingatkan pemilik miras beberapa minggu yang lalu agar tidak lagi menjual miras. “Ternyata saat kita melakukan operasi dan melintas, dari warung dan toko tersebut kita melihat ada yang sedang mengkonsumsi dan membeli miras, langsung kita sita dengan menggandeng Pokdar Kamtibmas,” ujar Kompol Sutriyono didampingi Danramil Kelapa Gading, Mayor Inf Edi Purwoko.

Kapolsek mengaku akan memanggil pemilik miras ke kantor untuk memberi peringatan keras, pasalnya meski sudah membuat surat pernyataan namun masih saja melanggarnya.

“Nanti kita akan koordinasi dengan camat dan lurah setempat untuk memberikan sanksi lebih tegas kepada mereka, karena sesuai perda mereka yang berkompeten untuk memberikan sanksi,” tambah Kapolsek.

Keberadaan penjualan ‎berbagai jenis miras tersebut, menurut Kapolsek, berpotensi untuk menimbulkan tindak kejahatan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).(min/dam)

Share
Leave a comment