Sabu Senilai Rp3,5 M Lewat Pelabuhan Tanjung Priok

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Martua Raja Laut Taripar dan Kasubbag Humas Polres, Ipda Leo Licyano menunjukkan barang bukti shabu dan ganja.(Dam)
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Martua Raja Laut Taripar dan Kasubbag Humas Polres, Ipda Leo Licyano menunjukkan barang bukti shabu dan ganja.(Dam)

TRANSINDONESIA.CO – Aparat Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok menggagalkan penyulundupan. Sabu seberat 2 kg dan ganja 6,5 kg senilai Rp3,5 miliar saat tersangka turun dari kapal Pelni.

Narkoba tersebut disita dari empat tersangka penumpang kapal yang ditangkap petugas saat menggelar Operasi Cipta Kondisi di Terminal Penumpang Pelni Pelabuhan Tanjung Priok.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Hengki Haryadi didampingi Kasat Narkoba AKP Martua Raja Laut Taripar mengatakan, penyelundupan shabu tersebut merupakan hasil Operasi Cipta Kondisi dengan memeriksa setiap kedatangan dan keberangkatan kapal penumpang di Terminal Penumpang Pelni Pelabuhan Tanjung Priok.

“Dengan menyamar sebagai penumpang kapal, sindikat merasa tidak akan dicurigai oleh petugas,” terang AKBP Henki.

“Namun kami sudah meningkatkan kewaspadaan, sehingga upaya penyelundupan narkotika dengan menggunakan kapal penumpang Pelni ini bisa kita minimalisir.” katanya.

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Martua Raja Laut Taripar Silitonga menambahkan tersangka berinisial MY ditangkap di Terminal Penumpang Pelni Pelabuhan Tanjung Priok ketika baru turun dari kapal Pelni KM Kelud tujuan Batam-Priok.

“Anggota kami sudah terlatih dan langsung mencurigai seorang laki-laki yang mengaku bernama MY yang membawa tas ransel warna hijau merk Eiger,” kata AKP Martua.

Pada saat digeledah, petugas menemukan 2 bungkus plastik bening yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 2 Kilogram dalam tas tersangka. Dari pengakuan tersangka diketahui pemesan barang tersebut berinisial RR yang terbang menggunakan Lion Air.

Sedangkan 6,3 kg Ganja dan 3 paket Shabu diamankan dari tangan SY penumpang penumpang kapal Pelni KM Ciremai dan akan dikirim ke ASR yang juga telah dibekuk.

Barang bukti Narkoba itu dibawa langsung tersangka sebagai barang bawaan atau tentengan dan rencananya akan digunakan untuk malam.valentine dan malam imlek. Untuk kurir sabu tersangk MY mendapatkan upah Rp40 juta atau Rp20 juta/Kg. Sedangkan kurir ganja diupah satu kilo atau sebesar Rp5 juta.

Keempat tersangka tersebut melanggar pasal 114 ayat (2) sub pasal 111 ayat (2) Undang-undang No:35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun hingga seumur hidup dan denda Rp10 miliar.(dam)

Share
Leave a comment