MA Perkuat Vonis Mati 2 WN Malaysia

Mahlamah Agung
Mahlamah Agung

TRANSINDONESIA.CO – Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman mati kepada dua warga negara Malaysia terkait kasus kepemilikan 300.000 butir ekstasi dan 30 kg sabu. Yakni, kakak beradik Thai Woon Foi,55, dan Thai Woon Fong,54. Putusan MA tersebut menguatkan putusan di tingkat banding.

“Menolak permohonan kasasi Thai Woon Foi dan Thai Woon Fong,” demikian bunyi putusan majelis kasasi dikutip dari website Mahkamah Agung (MA), Kamis (13/11/2014).

Majelis kasasi dipimpin ketua majelis Artidjo Alkostar, Surya Jaya dan Sri Murwahyuni. Menurut majelis, hukuman mati itu dinilai sudah sesuai dengan rasa keadilan karena jumlah bukti sangat banyak dan sebagian telah beredar.

“Akibat yang ditimbulkan sangat berpotensi menghancurkan kehidupan generasi bangsa Indonesia bahkan bisa mematikan beberapa ratus orang serta merusak jiwa dan raga generasi di Indonesia,” sebut majelis.

Foi dan Fong masuk ke Indonesia pada 1 April 2012. Sesampainya di Bandara Soekarno-Hatta, keduanya dijemput Akui. Akui lalu mengantar Foi dan Fong menginap di Hotel Aston, Cengkareng.

Setelah menginap dua malam, mereka berdua lalu pindah ke Hotel Paragon, Jalan Gajah Mada, dan check in di kamar 606. Setelah check in, Akui menelepon Fong untuk mengambil 4 koper yang ada di kamar 603.

Mendapat perintah itu, Fong meminta kunci kamar ke resepsionis dan bergegas ke kamar 603. Dia mengambil koper dan membawanya ke kamar 606. Di kamar itu, Fong dan Foi membongkar koper yang ternyata berisi ribuan butir ekstasi dan sabu 30 kg. Setelah mendapat perintah Akui, keduanya membagi-bagi ekstasi dan sabu itu ke dalam paket siap edar.

Keduanya lalu menyulap kamar tersebut menjadi markas narkoba. Selama 5 hari berturut-turut mereka mengedarkan narkoba sesuai perintah Akui ke Arif, Yopi, Yongki Alex, Fumi dan banyak lagi. Aksi mereka mulai tercium saat aparat kepolisian menangkap salah satu kaki tangan mereka yakni Husain.

Husain ditangkap Kompol Bambang Yudhantara dari Ditnarkoba Polda Metro Jaya pada 16 April 2012. Polisi mengamankan koper berisi 150.000 butir ekstasi dari tangan Husain.

Berdasarkan hasil pengembangan dari penangkapan Husain, polisi menggelar operasi senyap menelusuri asal mula ekstasi dan sabu tersebut. Akhirnya ditangkaplah Fong dan Foi di Hotel Paragon pada 17 April 2012. Total pelaku yang ditangkap 7 orang. Tidak berapa lama, mereka diadili dalam berkas terpisah.

Pada 6 Februari 2013, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup kepada Fong dan Foi. Atas hukuman itu, jaksa dan kedua terdakwa mengajukan banding. Di tingkat banding inilah hukuman Fong dan Foi diubah menjadi hukuman mati. Vonis ini tertuang dalam putusan nomor 118/PID/2013/PT.DKI tertanggal 29 April 2013.

Mendapat putusan hukuman mati,  Fong dan Foi mengajukan kasasi dengan harapan hukumannya diperingan. Namun akhirnya MA memutuskan hukuman mati.(fer)

Share
Leave a comment