Tersangka Korupsi Alkes Sumut Bertambah

         Ilustrasi
Ilustrasi

TERSANGKA KORUPSI DANA ALKES DI SUMUT BERTAMBAH Oleh Munawar TRANSINDONESIA.CO – Tersangka dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di sejumlah kabupaten dan kota di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) terus bertambah setelah Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah menetapkan tiga orang lagi dari Kabupaten Mandailing Natal (Madina).

Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Chandra Kirana di Medan mengatakan, kasus korupsi dana alkes di Kabupaten Madina senilai Rp17 miliar dari dana APBN tahun anggaran 2012.

Ketiga tersangka korupsi itu, menurut dia, yakni BN Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), ASN Ketua Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan (Pokja ULP) dan IHT Direktur PT MMM.

“Ketiga tersangka tersebut ditetapkan Kejati Sumut, Jumat (19/9),” kata Chandra di Medan, Selasa (30/9/2014).

Dia mengatakan, dengan ditetapkannya tiga orang tersangka korupsi dana alkes dari Kabupaten Madina.

Maka jumlah tersangka korupsi dana alkes di Provinsi Sumut bertambah menjadi 15 orang dan sebelumnya hanya 12 orang dengan total kerugian senilai Rp116 miliar yang bersumber dari dana APBN tahun anggaran 2012.

Ke-12 tersangka itu berasal dari Kabupaten Simalungun, Kabupaten Samosir, Kota Tanjung Balai dan Kabupaten Serdang Bedagai.

Yakni tersangka BH, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan alkes pada RSUD dr Hadrianus Sinaga, Pangururan Kabupaten Samosir dengan anggaran senilai Rp 5 miliar.

Tersangka AS, rekanan Wakil Direktur CV JT dan tersangka FS, Ketua Panitia Lelang.Tersangka HS, PPK, tersangka A, Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa.

Kemudian, tersangka RLT, Direktur PT. AWK (rekanan pemenang lelang) pengadaan alkes pada RSUD dr Tengku Mansyur Kota Tanjung Balai, dengan anggaran senilai Rp5 miliar.

Tersangka DK, PPK, tersangka HN, Ketua Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan (Pokja ULP) dan tersangka SL, Direktur CV MIJ (rekanan) pengadaan Alkes pada RSUD dr Sultan Sulaiman, Kabupaten Serdang Bedagai dengan anggaran senilai Rp5 miliar.

Tersangka JES, PPK, tersangka RS, Ketua Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan/Pokja ULP.

Tersangka A, Direktur CV GS (rekanan) pengadaan Alkes pada RSUD Perdagangan, Kabupaten Simalungun, anggaran berasal dari sumber dana dekonsentrasi dan dana pembantuan sebesar Rp 5 miliar tahun anggaran 2012.

“Kejati Sumut menetapkan ke-12 tersangka tersebut, Rabu,(17/9/2014),” kata juru bicara Kejati Sumut.

Chandra menambahkan, penetapan tersangka itu, berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik terhadap sejumlah saksi-saksi yang mengetahui dugaan korupsi tersebut.

“Kejati Sumut masih terus mendalami dan mengembangkan kasus korupsi tersebut dan tidak tertutup kemungkinan akan bertambah tersangka lainnya,” katanya.(ant/don/sur)

Share
Leave a comment