Polisi Batam Kembangkan Judi Online Miliaran Pada Tersangka Baru

Ilustrasi
Ilustrasi

TRANSINDONESIA.CO – Pemeriksaan saksi kasus judi online Batam oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri yang digrebek Mabes Polri pada Kamis (21/8/2014) lalu mengarah pada tersangka baru yang memiliki kedudukan penting dalam kasus tersebut.

“Kami sudah memeriksa belasan saksi. Dari keterangan tersebut, ada satu nama yang disebut-sebut memiliki peran dalam judi online,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Kepri Kombes Pol Cahyono Wibowo di Batam, Rabu (10/9/2014).

Ia mengatakan akan segera melakukan gelar perkara untuk menetapkan seorang yang disebut terlibat tersebut sebagai tersangka baru menyusul enam orang yang sudah ditetapkan sebelumnya.

“Kami butuh sedikit proses lagi, semoga dengan penetapan tersangka baru akan semakin memperjelas keterlibatan pihak-pihak lain dalam judi online sehingga segera terungkap,” kata dia.

Cahyono juga mengatakan tengah mempelajari alat-alat bukti yang disita untuk melihat pemodal dan aliran dana judi yang sudah sekitar tiga bulan beroperasi dan beromzet hingga Rp2 miliar per bulan pada HH Club Batam.

“Kami juga terus mendalami alat bukti yang berhasil kami sita dari lokasi judi online tersebut, sebab dari alat bukti itu akan diketahui siapa-siapa yang menjadi pemodal atau yang mendanai dari aktivitas perjudian dan kemana aliran dana dialirkan,” ujar Cahyono.

Sebelumnya, Kamis 21 Agustus 2014, Tim Mabes Polri menggerebekan HH Club Diskotik Planet 3, Nagoya City Centre Phase II Blok B No 88, Batam. Cara permainan judi pada lokasi tersebut menggunakan website www.fireball.tw.

Ada tiga ruang karaoke yang digerebek dalam diskotik tersebut, yaitu “Room” (ruang) nomor 205, 211, dan 215. Barang bukti yang disita oleh pihak Kepolisian dari tempat kejadian perkara (TKP), antara lain uang sejumlah Rp56 juta, dua laptop, tujuh CPU komputer, CCTV, enam lembar “room card”, struk pembayaran BCA Card, buku data dan absensi karyawan, daftar tamu, 15 unit telepon seluler.

Para pelaku dapat dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang Perjudian, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman hukuman 6-12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.(ant/ful)

Share
Leave a comment