Januari 2015 Implementasikan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu

Kayu tebangan dari hutan.(ist)
Kayu tebangan dari hutan.(ist)

TRANSINDONESIA.CO – Kementrian Kehutanan dan Dinas Kehutanan provinsi Sumatera Utara (Sumut) mencanangkan komunikasi nasional menyongsong Implementasi penuh Sistem Verivikasi legalitas Kayu (SVLK) yang bertempat di hotel Hermes Medan, Selasa (9/9/2014).

Komunikasi nasional yang dicanangkan oleh Dirjen Bina Usaha Kehutanan Bambang Hendroyono bertujuan penyampaian informasi peraturan menteri kehutanan nomor: P.43/Menhut-II/2014 yang diterbitkan pada tanggal 19 Juni 2014 dan peraturan direktur jenderal bina usaha kehutanan nomor: P.5/VI-BPPHH/2014 yang diterbitkan tanggal 14 juli 2014 tentang standar dan pedoman pelaksanaan penilaian kinerja pengelolahan hutan produksi lestari (PHPL) dan verivikasi legalitas kayu (VLK) yang lebih dikenal sebagai SVLK.

Kedua peraturan ini akan diberlakukan pada tanggal 1 Januari 2015 untuk pelaksanaan sertifikasi pengelolahan hutan produksi lestari dan sertifikasi legalitas kayu.

“SVLK merupakan sistem yang memverikasi terjaminnya legalitas kayu serta ketelusuran kayu dari asal mula tempat kayu ditebang sampai ke hilir (pintu ekspor),” ujar Bambang.

Dikatakannya, SVLK sifatnya mandatory wajib dipenuhi oleh para pihak yang aktif melakukan pengelolahan hutan dan perdagangan kayu.

“SVLK merupakan komitmen nasional dan merupakan sistem yang kredibel dalam mendorong pengelolahan hutan lestari,” ungkapnya.

Ditambahkannya, SVLK sekaligus menjawab trend perdagangan kayu internasional yang memerlukan bukti legalitas.

“Di amerika serikat dengan Amendemen Lacey act, Uni eropa dengan EU Timber Regulation, Australia dengan ilegal logging prohibiton act dan Jepang dengan green konyunho,” ujarnya.(don)

Share
Leave a comment