DPRD Minta Pembakar Lahan Ditindak Tegas

Pembakaran lahan.(dok)
Pembakaran lahan.(dok)

TRANSINDONESIA.CO – Anggota DPRD Kota Palangka Raya meminta pemerintah kota setempat, untuk menindak tegas para oknum yang terbukti atau ketahuan melakukan pembakaran hutan atau lahan.

“Kami minta Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2003 tentang pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan atau lahan dapat ditegakkan secara serius. Selain itu masih banyak ketentuan yang terkait lingkungan untuk menindak para pembakar lahan,” kata anggota DPRD Palangka Raya Jum’atni, di Palangka Raya, Minggu (14/9/2014).

Menurutnya, ulah para pelaku pembakar lahan tersebut sudah mengganggu aktivitas masyarakat akibat kabut asap yang terjadi. Tidak hanya aktivitas yang terganggu, tapi kondisi kesehatan juga terancam.

Untuk itu, karena tindakan merugikan masyarakat banyak tersebut, para oknum pembakar lahan yang tidak bertanggung jawab harus diberikan sanksi atau hukuman tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku saat ini.

Pihaknya berharap, kejadian kebakaran lahan baik yang disengaja atau tidak dan saat ini terjadi bisa diperangi bersama sebab dampak yang ditimbulkan sudah sangat mengganggu berbagai aspek dalam kehidupan masyarakat.

“Pada dasarnya, kami juga menginginkan kesadaran warga agar tidak melakukan pembakaran sehingga Kota Palangka Raya khususnya dan Kalimantan Tengah pada umumnya dapat terbebas dari asap,” ucap Politisi PAN itu.

Selain itu, Jum’atni juga mengharapkan, kalangan swasta, lembaga hingga PNS dapat peduli untuk membantu masyarakat dalam menanggulangi bencana kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan, bukan sebaliknya.

“Jangan menunggu keadaan semakin parah baru mengambil tindakan, sebaiknya dari sekarang kita harus sudah waspada dan melaporkan oknum yang terbukti melakukan pembakaran hutan serta lahan, agar bisa ditindak sesuai aturan yang berlaku” demikian, JumIatni.(ant/tan)

Share
Leave a comment