Prabowo-Hatta Gugat Puluhan Juta Pemilih

Prabowo-Hatta saat sidang perdana gugatan sengketa Pilpres 2014 di MK pada Rabu (6/8/2014).(dok)
Prabowo-Hatta saat sidang perdana gugatan sengketa Pilpres 2014 di MK pada Rabu (6/8/2014).(dok)

TRANSINDONESIA.CO – Gugatan sengketa Pemilu Presiden (Pilpres) yang dilayangkan kubu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa ke Mahkamah Konstitusi (MK) mewakili puluhan juta pemilih.

Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (SIGMA), Said Salahuddin mengatakan, gugatan Prabowo-Hatta ke MK adalah suatu keadaan yang mencari keadilan yang menghadapkan puluhan bahkan ratusan juta pemilih.

“Ratusan pemilih rakyat Indonesia yang umurnya dibawah 17 tahun juga menjadi bagian dari 60 juta pemilih yang mewakili keluarganya,” kata Said, saat dihubungi wartawan, Jumat (8/8/2014).

Dia mencontohkan, misalnya dirinya mempunyai tiga anak, lalu menggunakan hak pilih saat pemilihan, maka pencoblosan itu bukan saja untuk diri yang mencoblos tapi juga untuk keluarganya.

“Saya menitipkan nasib anak saya dengan calon pemimpin. Maka dari itu gugatan ini bisa dibilang gugatan 60 juta orang bahkan ratusan juta,” ungkapnya.

Sedangkan mengenai anggota dewan yang tetap menjadi kuasa hukum capres di persidangan MK dan menangani sengketa, sebaiknya anggota dewan yang sedang menjabat ataupun calon anggota dewan dilarang menjalankan praktik sebagai kuasa hukum.

“Karena itu syaratnya, yang dilarang seperti orang yang mencalonkan diri. UU juga menulis untuk tak berpraktik sebagai advokat bagi mereka yang mencalonkan. Kalau mereka tidak mematuhi, berarti syaratnya tak bisa dipenuhi,” tandasnya.(in/fer/yan)

Share
Leave a comment