Duh, PNS Ditangkap Saat Asyik Nyabu

penjara-polisi-tersangka narkoba

TRANSINDONESIA.CO – PNS Kabupaten Lampung Tengah, Arnol Paul Tempubolon (38), ditangkap Dit Narkoba Polda Lampung seusai mengkonsumsi narkoba bersama delapan rekannya.

Mereka ditangkap di sebuah rumah yang ada di Dusun Tanjung Sari I, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.

“Penangkapan para tersangka dilakukan pada Jumat (25/7/2014), saat itu Polda Lampung tengah melakukan razia ditempat tersebut,” kata Kepala Subdit III Dit Narkoba Polda Lampung AKBP Zulfikar, saat konferensi pers di kantor Direktorat Narkoba Polda Lampung, Bandar Lampung, Senin (4/8/2014).

Dia mengatakan penangkapan dilakukan saat Polda Lampung melakukan penggerebekan disejumlah daerah yang diduga menjadi tempat predaran narkoba salah satunya Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.

Kemudian, saat petugas melakukan penggerebeka, menumakan sembilan orang yang tengah asik bermain judi salah satunya Arnol.

“Saat rumah tersebut digeledah petugas menemukan alat hisap sabu dan sabu-sabu sisa pakai,” katanya.

Kedepalan rekannya yakni, Hendra (35), Hendro (38), Sutriono (29), Yanto (26), Aan (53), Bambang (40), Kentar (42), Jumani (49). Saat seluruh tersangka digeledah petugas pun kembali menemukan sabu-sabu di dompet Kentar.

Dihadapan petugas Arnol mengaku bahwa narkoba tersebut dibeli dari Jumani seharga Rp800 ribu dan memakai sabu-sabu pun agar tidak mengantuk saat bermain judi kartu. Narkoba tersebut dibeli dengan uang sumbangan.

“Penggeledahan pun diteruskan dirumah Jumani dan petugas menemukan satu buah paket sedang sabu-sabu dan telepon genggam yang diduga menjadi alat transaksi narkoba,” katanya.

Perlu diketahui bahwa Jumani, merupakan residivis kasus narkoba dan telah empat kali masuk penjara. Selain itu, tersangka merupakan Kepala Dusun Masgar, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran.

Akibat perbuatannya, para akan disangkakan dengan paasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(ant/dri)

Share
Leave a comment