5 Orang Tewas Korban Miras Oplosan di Bekasi

Ilustrasi
Ilustrasi

TRANSINDONESIA.CO –  Kepolisian Polsek Tambun menyatakan jumlah korban yang tewas akibat menenggak minuman keras (miras) oplosan jenis Ciu di Ruko Perum Bumi Anggrek Karang Satria, Tambun Utara, bertambah menjadi lima orang.

Kapolsek Tambun, Kompol Ali Zusron, mengatakan, jika korban yang meninggal lima orang yakni, AS, AF, AR, R dan DS.

“Iya korbannya lima orang satu korban tambahan inisial DS,”ungkap Kapolsek, Kamis (14/8/2014).

Menurut Kapolsek korban tewas lainnya merupakan warga Babelan.

“Warga Babelan juga. Meninggal kemarin,”ujarnya.

Sementara itu, terkait kasus ini, Polsek Tambun juga telah menetapkan penjual minuman keras (miras) olposan sebagai tersangka dan kini telah ditahan di Mapolsek Tambun.

Pria ini bernisial MT alias Kopral ini dijerat pasal berlapis dengan ancaman penjara di atas lima tahun.

Dia dijerat Pasal 62 ayat (1) UU No. 8/1999 tentang Pelindungan Konsumen, lalu Pasal 134 UU No. 18/2014 tentang Pangan dan Pasal 204 KUHP. “Ancamannya berat, hukuman penjara di atas lima tahun,” katanya.

Sejauh ini, kepolisian baru menyimpulkan minuman Ciu tersebut dicampur dengan minuman instan Kuku Bima.

“Kami masih menyelidiki lebih lanjut bahan campuran lainnya. Saat itu, masih bahan itu yang kami ketahui,” kata Kapolsek.

Seperti diberitakan sebelumnya, sekelompok pemuda mengadakan pesta minuman keras oplosan jenis Ciu di Ruko Perum Bumi Anggrek Karang Satria, Tambun Utara pada Senin (11/8/2014) lalu. Selanjutnya, sehari setelah minum-minuman keras itu tiga orang tewas dan dua orang lainya menjalani perawatan medis.(min)

Share
Leave a comment