Wow, KTA Polri Bisa Tarik Uang Tunai

kta-polri

TRANSINDONESIA.CO – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menandatangani kerja sama dengan PT Bank Rakyat Indonesia, Tbk (BRI) dan PT Bank Mandiri, Tbk untuk penerbitan Kartu Tanda Anggota (KTA) elektronik bagi anggota Polri. Nota kesepahaman tersebut membuat KTA Polri dapat dipakai untuk menarik uang di ATM dan berbelanja.

Penandatanganan kerjasama (memorandum of understanding) dilakukan di Markas Besar (Mabes) Polri oleh Kapolri Jenderal (Pol) Sutarman, Direktur Utama BRI Sofyan Basir dan Direktur Utama Bank Mandiri Budi Gunadi Sadikin.

Sutarman mengatakan, penerbitan KTA elektronik merupakan upaya Polri menuju clean and good governance. “Kita bisa pakai KTA untuk identitas dan alat bayar. Semua transaksi di lingkungan kepolisian akan terdata,” ujar Sutarman dalam acara penandatanganan MoU dengan BRI dan Mandiri, Selasa (1/7/2014).

Teknologi yang digunakan dalam kartu tersebut yakni teknologi microchip. Dengan memanfaatkan teknologi microchip, KTA Elektronik POLRI ini selain menjadi ‘data berjalan’ yang berisi tentang riwayat hidup personil (RHPP) juga memiliki beberapa fungsi lainnya, seperti Kartu ATM.

Penerapan KTA elektronik ini bertujuan untuk meningkatkan fungsi dari KTA itu sendiri dan memberikan nilai tambah serta sejalan dengan terbitnya PERDIRJEN KEMENKEU No PER-43/PB/2013 tentang Tata Cara Pembayaran Belanja Pegawai pada Satker POLRI: Pasal 43 ayat 2. Di sana  dinyatakan bahwa pembayaran gaji Induk dilaksanakan langsung kepada anggota atau PNS POLRI melalui rekening masing-masing secara Giral. Sehingga penyaluran hak-hak anggota POLRI dapat dilakukan dengan memenuhi azas 3 T: Tepat Orang, Tepat Waktu dan Tepat Jumlah.

Sutarman berharap KTA tersebut dapat menjadi kartu identitas tunggal yang dimiliki anggota Polri sehingga semua transaksi dan uang yang diterima anggota dapat terlihat. Ke depannya, negara diharapkan dapat mendebet pajak secara langsung dari KTA tersebut.

“Setiap penambahan kekayaan yang dimiliki seseorang akan terlihat di KTA ini. Negara akan mendebet pajak perorangan dari KTA ini,” ujarnya. Sehingga potensi kehilangan penerimaan negara bisa diminimalisir.(rep/yan)

Share
Leave a comment