KPU Lombok Barat Kekurangan 2000 Surat Suara

surat-suara-pilpresSurat suara Pipres.(dok)

TRANSINDONESIA.CO – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, kekurangan sekitar 2.000 surat suara Pemilihan Umum Presiden 2014 karena ada kesalahan teknis.

Divisi Hubungan Masyarakat KPU Lombok Barat Suhardi di Lombok Barat, Kamis, mengatakan pihaknya hanya dikirimi surat suara sesuai dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) tingkat kabupaten ditambah dua persen.

Sementara dalam undang-undang surat suara yang harus tersedia yakni sesuai jumlah DPT di masing-masing tempat pemungutan suara (TPS) ditambah dua persen. “Ini kami dapat surat suara sesuai akumulasi total DPT tingkat kabupaten ditambah dua persen. Ya kurang jadinya,” ujar Suhardi.

Kekurangan surat suara itu, kata dia, sudah dilaporkan melalui sistem logistik. KPU Provinsi NTB, sudah menindaklanjuti masalah tersebut dan segera mengirimkan surat suara tambahan.

“Rencananya sekitar 2000surat suara tambahan itu akan tiba besok,” ujar Suhardi.

Jika kelengkapan pilpres tersebut sudah tiba, lanjut Suhardi, pihaknya akan langsung mendistribusikan ke panitia pemilihan kecamatan (PPK) untuk selanjutnya didistribusikan ke panitia pemungutan suara (PPS). Kemudian pada 8 Juli, didistribusikan kembali ke tempat pemungutan suara (TPS).

“Sesuai aturan satu hari sebelum (H-1) pilpres seluruh kelengkapan pemungutan suara sudah ada di kelompok panitia pemungutan suara (KPPS),” katanya.

Disebutkan, jumlah TPS di Kabupaten Lombok Barat, yang akan menggelar pilpres sebanyak 1.180 lokasi. Angka itu berkurang 35 persen dibandingkan pada saat pemilihan calon anggota legislatif pada 9 April 2014, sebanyak 1.707 TPS.

Berkurangnya jumlah TPS tersebut sesuai Undang-Undang Nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden yang mengamanatkan jumlah pemilih di satu TPS maksimal 800 orang. Sedangkan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, menegaskan bahwa jumlah pemilih di satu TPS maksimal 400 orang.

Dengan pengurangan jumlah TPS tersebut, sambung Suhardi, terjadi efisiensi biaya penyelenggaran pilpres sekitar Rp 2,5 miliar dibandingkan ketika pemilihan calon anggota legislatif.

Berkurangnya jumlah TPS itu sempat mendapat keluhan dari masyarakat terutama yang sebelumnya direkrut menjadi petugas di TPS. Termasuk anggota perlindungan masyarakat (Linmas).

Share
Leave a comment