Banyak Lahan KAI Berpindah Tangan Hasil Warisan Kolonial

medan center point2Pembangunan Medan Center Point di Kota Medan yang berdiri diatas lahan KAI mengakibatkan dua mantan Walikota Medan dan seorang pengusaha  jadi tersangka yang kini kasusnya ditangani Kejagung.(Transindonesia.co-dona)

 

TRANSINDONESIA.CO, Jakarta : PT Kereta Api Indonesia (persero) mengaku banyaknya lahan perseroan yang berpindah tangan merupakan warisan zaman kolonial. Namun, dizaman serba maju ini masih ada kepala daerah yang berani melakukannya, halnya lahan KAI di Kota Medan, Sumatera Utara, sehingga dua mantan Walikota Medan dijadikan tersangka yakni, Abdlla dan Rahudman Harahap yang kini kasusnya tengah ditangani Kejaksaan Agung.

Kondisi tersebut terjadi karena kondisi perusahaan yang tak menguntungkan membuat badan usaha milik negara (BUMN) ini menunjuk sebuah badan untuk mewarisi lahan-lahan tersebut.

“Filosofi kereta api, bahwa operator kereta api sebagai pelayanan publik tak ada untungnya. Maka ditunjuk badan untuk mewarisi lahan-lahan itu,” ujar Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia Ignasius Jonan di kantor pusat Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Jakarta, Jumat (21/3/2014).

Jonan menyebutkan, jumlah lahan yang dimiliki KAI mencapai 270 juta meter persegi. Dari jumlah tersebut hanya sepertiga atau 90 juta meter persegi saja yang mendapatkan sertifikasi Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Sisanya, merupakan lahan yang selama ini selalu menimbulkan masalah karena ada yang sudah berpindah tangan maupun dikelola pihak lain.

Jonan pun mengeluhkan kerjasama percepatan sertifikasi dengan BPN lima tahun yang lalu. SebabsSertifikasi dinilai ampuh menjamin kepemilikan lahan-lahan tersebut oleh KAI.

Dalam kerjasama itu, KAI dijanjikan dalam setahun dapat melakukan sertifikasi 1 juta sampai 1,5 juta meter persegi lahan.

Artinya, dengan sisa lahan yang cukup luas yakni 180 juta meter persegi akan menghabiskan waktu kira- kira 120 tahun.

Itu yang membuat KAI kembali melakukan kerjasama sertifikasi serupa dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Dia berharap dengan perjanjian ini dapat mempercepat proses sertifikasi tersebut. BPN diharapkan dapat menyelesaikan sertifikasi 30 juta meter persegi dalam tempo 6 tahun.

“Sertifikasi lahan digunakan untuk memperbaiki pelayan kereta api pada masyarakat,” harap Jonan.(lp6/yan)

 

Share
Leave a comment