PNS Pemkab Bengkayang di Beri Sanksi

pnsIlustrasi PNS di beri sanksi

 

TRANSINDONESIA, Bengkayang : Sebanyak 11 pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, pada kurun waktu 2012 – 2013 dikenakan sanksi mulai ringan hingga berat.

“Ini sesuai dengan aturan kepegawaian yang berlaku terhadap PNS,” kata Kepala Bidang Pembinaan dan Kesejahteraan Pegawai Badan Kepegawaian dan Diklat Kabupaten Bengkayang Paulus, saat dihubungi di Pontianak, Senin.

Ia melanjutkan, ada sejumlah pelanggaran yang dilakukan PNS yang terkena sanksi tersebut. Mulai dari tidak masuk kerja dalam jangka waktu lama, pelanggaran asusila hingga pidana.

Paulus menambahkan, berdasarkan jenis pelanggaran disiplin, untuk PNS yang dikenakan sanksi ringan sebanyak tiga orang, sanksi sedang tiga orang dan sanksi berat lima orang.

Menurut dia, lima orang yang terkena sanksi berat itu berupa pemberhentian atau pemecatan.

“Pemberhentian tidak dengan hormat, tiga orang. Dua orang, diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena tindakan asusila,” tuturnya, menegaskan.

Paulus menjelaskan, pembinaan terhadap PNS itu akan terus dilakukan. Tujuannya agar PNS bisa menaati aturan dan bisa bekerja profesional.

Sementara pada tahun 2014, pihaknya tengah memproses lima PNS. Namun, belum diketahui sanksi yang diberikan karena masih dalam proses.

Ia tidak memungkiri pelanggaran itu terjadi karena kurangnya tenaga profesional dan lemahnya pengawasan.

Kondisi itu membuat pelanggaran disiplin meningkat yang berdampak kepada aparatur pemerintah berhadapan dengan hukum.(ant/bk/gus)

Share
Leave a comment