TRANSINDONESIA.CO – Jajaran Satreskrim Polres Indramayu menangkap Sup (26 tahun), warga Desa Plumbon, Kecamatan Indramayu dan Mah alias Mamo (36 tahun), asal Desa Tegalurung, Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu.
Keduanya ditangkap karena terbukti telah melakukan pemalsuan surat-surat negara. Adapun surat-surat yang dipalsukan itu adalah ijazah SMP, SMA dan SMK. Selain itu, kartu keluarga (KK), kartu tanda penduduk (KTP) dan surat izin mengemudi (SIM).
Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Wisnu Pradana menjelaskan, keberhasilan penangkapan terhadap kedua pelaku itu bermula dari adanya laporan seorang warga bernama Trisda Dwijono, asal Desa Pabean Udik, Kecamatan/Kabupaten Indramayu.
Dalam laporannya, Trisda mengaku berniat membuat SIM A dan SIM C untuknya. Dia mendapat informasi bahwa keinginannya itu bisa dibantu oleh seseorang bernama Sup, yang mengaku bekerja di bagian SIM Polres Indramayu.
Setelah bertemu, Sup meminta bayaran kepada Trisda sebesar Rp500 ribu. Dia berdalih, dengan uang itu, Trisda bisa langsung memperoleh SIM A dan SIM C, tanpa perlu datang ke Polres Indramayu. Selain itu, dia juga meminta pas foto ukuran 4×6 sebanyak lima lembar.(rep/din)