TRANSINDONESIA.CO, Pekanbaru – Polda Riau limpahkan tersangka SS, calon legislator untuk DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ke Kejaksaan sebagai tersangka pelanggaran pemilu.
“Dia tersangka karena telah melibatkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) saat berkampanye,” kata Kepala Bidang Humas Polda Riau Ajun Komisaris Besar Guntur Aryo Tejo kepada pers di Pekanbaru, Rabu (16/4/2014).
Caleg tersebut disangkakan melanggar Undang-undang Pemilu Nomor 8 tahun 2012 dengan pasal berlapis. Pasal 299 junto 86 ayat 1 huruf (i) dan ayat 2 huruf (e) dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun kurungan serta denda Rp24 juta.
Kasusnya tersebut masih terus dalam proses dan berkasnya telah diserahkan ke pihak kejaksaan.
“Sudah tahap I dan kami tinggal menunggu jawaban pihak kejaksaan,” katanya.
Sebelumnya Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) merilis temuan pelanggaran pemilu oleh sejumlah caleg dari berbagai partai.
Fitra juga mengkritik lemahnya kinerja Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau dalam menindak pelanggaran kampanye.
“Terlebih kampanye Pileg 2014 khususnya di Provinsi Riau masih banyak diwarnai politik uang, baik dalam bentuk uang maupun dalam bentuk barang-barang lainnya di luar atribut kampanye caleg dan partai yang diperbolehkan dalam undang-undang,” kata Usman, koordinator Fitra Riau, Usman.(ant/syaiful)