Blok Kampar Kewenangan Pusat

Blok Kampar Kewenangan PusatIlustrasi pengeboran sumur minyak.(dok)

 

 

TRANSINDONESIA.CO, Pekanbaru – Kontrak beberapa sumur minyak di Provinsi Riau akan berakhir pada 2014, diantaranya Blok Kampar yang akan dilakaukan pelelangan oleh pemerintah pusat.

Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Riau Said Mukri, Rabu (16/4/2014) di Pekanbaru, menyatakan, proses pelelangan potensi minyak tersebut merupakan kewenangan pemerintah pusat.

‘’Untuk pengelolaan Blok Kampar ini sifatnya masih menunggu proses pelelangan, dengan waktu yang belum ditentukan. Kita juga masih menunggu itu,’’ terang Said.

Saat ditanyakan mengenai persiapan untuk merebut Blok Kampar, dia mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan daerah-daerah terkait. Kemudian menyatukan komitmen untuk berkoordinasi ke level pusat.

Hanya saja, dia menilai proses merebut Blok Kampar itu akan lebih selektif. Pasalnya, selain Riau Petroleum sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), beberapa perusahan baik dari daerah dan swasta juga tertarik mengelola ladang minyak tersebut.

‘’Misalnya Inhu yang sudah mengajukan ke pusat untuk mengelola Blok Kampar. BUMD kita juga sudah mempersiapkan formula untuk meyakinkan pusat dalam pengelolaan sumur minyak itu,’’ terang mantan Kadis Pendapatan Daerah itu.

Disinggung mengenai masa berakhirnya pengelolan Blok Kampar itu, dia mengakui tidak mengetahui secara terperinci. Namun, dia memberikan gambaran bahwa potensi minyak tersebut akan berakhir di tahun 2014 ini. Said menerangkan potensi sumber daya alam itu hanya terdapat di dua daerah. Yakni Inhu dan Pelalawan, bahkan Kampar sendiri tidak termasuk dalam kawasan minyak tersebut.(rp/syaiful)

Share