Dua Anggota DPR Tersangka Suap PUPR

TRANSINDONESIA.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua anggota DPR jadi tersangka suap proyek jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Kedua anggota yang ditetapkan sebagai tersangka itu, anggota Komisi V DPR Yudi Widiana dan Musa Zainuddin.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan membenarkan berita tentang penetapan tersangka tersebut.  Bahkan, penetapan status tersangka tersebut sudah sejak 24 Januari 2017. Untuk diketahui, Yudi merupakan politisi PKS, sedangkan Musa dari PKB, dan masih aktif.

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Januari 2016. Saat itu KPK menangkap Damayanti Wisnu Putranti, yang saat itu merupakan anggota Komisi V DPR. Selain itu, KPK menangkap dua rekan Damayanti, Julia Prasetyarini dan Dessy A Edwin. Mereka saat itu disangka menerima suap dari Abdul Khoir, yang juga ditangkap.

Share
Leave a comment