Sopir Bawa Kabur Uang Rp2 M Ditangkap

sopir bawa kabur uang 2 m

 

TRANSINDONESIA.CO, Jakarta – Theo Surentu alias Theo (51), sopir PT Armorindo Artha, perusahaan jasa pengangkutan uang, ditangkap aparat Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Theo ditangkap karena membawa kabur uang Rp 2 miliar lebih milik Bank Central Asia (BCA) yang akan diisikan ke sejumlah mesin ATM di kawasan Jakarta Utara.

“Tersangka TS (Theo Surentu), ini sopir PT Armorindo Artha yang ditugaskan untuk mengangkut uang milik Bank BCA ke mesin ATM di Jakarta Utara,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto kepada di Mapolda Metro Jaya, Jakarta.

Kombes Rikwanto menjelaskan, pada tanggal 10 Maret 2014 pukul 22.30 WIB, tersangka bersama dua orang operator PT Armorindo Artha mendapat tugas untuk mengisi uang Rp2,027 miliar ke sejumlah mesin ATM BCA di kawasan Jakarta Utara, salah satunya ATM di RS Atmajaya, Jakarta Utara.

“Namun, pada prosesnya, tersangka membawa kabur uang tersebut ketika teman-temannya menuju ke ATM,” kata Kombes Rikwanto.

Sementara itu, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Herry Heryawan mengungkapkan, tersangka membawa kabur uang tersebut berikut mobil Grand Max milik PT Armorindo Artha B 9230 UCG yang mengangkut 14 cartridge berisi uang total Rp2 miliar lebih.

“Setelah itu tersangka kemudian mampir lebih dahulu di Bandengan, Penjaringan, Jakarta Utara,” ujar AKBP Herry.

Di lokasi tersebut, tersangka kemudian membawa 14 kotak mesin ATM ke dalam tas besar, lalu membawa kabur ke Gunung Putri, Bogor dengan menumpang taksi. Di Wisma Nusa Indah Desa Bojong Kulur Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, tersangka kemudian membuka kotak tersebut dengan menggunakan obeng.

“Tersangka sudah mengambil Rp700 juta lebih untuk ia gunakan,” imbuhnya.

Tersangka akhirnya ditangkap pada tanggal 14 Maret 2014, di Gunung Putri, Bogor setelah pihak PT Armorindo melaporkan kasus tersebut ke Polsek Penjaringan pada tanggal 11 Maret 2014.

Dari tersangka, polisi menyita 14 kotak mesin ATM milik Bank BCA, 1 unit mobil Toyota Avanza B 1526 TKN. Polisi berhasil menyelamatkan Rp 1.334.000.0001.334.000.000 yang tersisa di kotak tersebut. Terhadap tersangka, dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.(amdan)

Share