Pegawai Dinas Kebersihan Kota Medan Tiap Hari Pungli Jadi Tersangka

TRANSINDONESIA.CO – Polda Sumatera Utara, menetapkan enam orang tersangka dugaan korupsi dana operasional pengangkutan sampah di Dinas Kebersihan Kota Medan.

Setiap hari praktik dugaan korupsi itu berlangsung dengan memanipulasi biaya operasional dalam penyediaan BBM untuk truk yang mengangkut sampah di Kota Medan.

Keenam tersangka yakni, HF (Kabid Operasional Dinas Kebersihan Kota Medan), AS (PNS Dinas Kebersihan Kota Medan), HSP (tenaga harian lepas sebagai sopir truk pengangkut sampah), MKHH (tenaga harian lepas sebagai pembagi voucer BBM truk), MI (tenaga harian lepas di tempat pembiangan sampah), dan SW (karyawan SPBU Pinang Baris yang menukarkan voucer BBM dengan uang).

Truk Dinas Kebersihan Kota Medan.[IST]
Truk Dinas Kebersihan Kota Medan.[IST]
 “Keenam tersangka diamankan dengan dua lokasi kejadian perkara yakni kantor Dinas Kebersihan Kota Medan di Jalan Pinang Baris dan kantor tempay pembuangan akhir (TPA) di kawasan Marelan,” kata Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Rina Sari Ginting di Medan, Minggu 20 Nopember 2016.

Share
Leave a comment