Dukun Pengganda Uang Diringkus Polisi
TRANSINDONESIA.CO– Seorang kakek yang mengaku bisa menggandakan uang diringkus jajaran Satreskrim Polres Majalengka lantara menggelapakan uang rekannya sebesar Rp 67,2 juta.
Uang tersebut diberikan korban bernama Samsu bin Koism (40 tahun) warga Desa Sindangkasih, Kecamatan beber, Kabupaten Cirebon, kepada tersangka Sut (55) dengan janji akan digandakan.
Berita Terkait:
Namun setelah uang tersebut diserahkan kepada pelaku warga Desa Sukadana, Kacematan Malausma, Kabupaten Majalengka, tak pernah berlipat ganda. Jsutru sebaliknya uang korban tak pernah kembali.