TRANSINDONESIA.CO – Petugas Polres Metro Jakarta Barat mengamankan seorang pengedar sabu berinisial RM, 38 tahun, di area parkir Diskotek Crown, Taman Sari, Jakarta Barat. Pelaku diamankan saat hendak mengambil narkoba di dalam mobilnya untuk diedarkan di dalam diskotek.
Kasubbag Humas Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Herru Julianto menjelaskan penangkapan tersebut berawal dari kecurigan petugas yang melihat RM sedang sibuk di dalam mobilnya yang sedang diparkir di lantai 7 Diskotek Crown.
“Melihat gelagat pelaku yang mencurigakan tersebut, kami segera menghampiri dan menggeledah pelaku,” kata Kompol Herru, Selasa (2/8/2016).
“Kepada kami ia menjelaskan bahwa barang haram tersebut rencananya akan dia jual ke pengunjung Diskotek Crown,” ujar Kompol Herru.
Kini RM masih dalam penyidikkan Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat guna mengetahui sumber barang haram tersebut. Pelaku dijerat dengan pasal 114 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.[Min]