21 Pasangan Mesum di Wisma Digiring ke Kantor Polisi

TRANSINDONESIA.CO  – Polsek Tamansari menjaring 21 pasangan mesum di salah satu wisma kawasan Jalan Gajah Mada, Kelurahan Krukut, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat.

Kapolsek Metro Tamansari AKBP Nasriadi menjelaskan kejadian berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa di tempat tersebut kerap dijadikan para pasangan diluar nikah melakukan praktik mesum.

AKBP Nasriadi menambahkan setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan, puluhan pasangan tersebut tidak bisa menunjukan akta nikah atau buku nikah yang dikeluarkan oleh KUA.

       Ilsutrasi
Ilsutrasi

“Hingga kini kami masih mendalami ke 21 pasangan tersebut. Apabila ada ditemukan pasangan di bawah umur 18 tahun, kami akan proses hukum dalam pasal UU Perlindungan Perempuan dan Anak,” kata AKBP Nasriadi di Jakarta Barat, Minggu (3/7/2016).

Menurut dia, apabila ditemukan pasangan yang berstatus mempunyai pasangan yang sah dimata Agama dan Negara, pihaknya akan memproses sesuai dengan pasal perzinahan.

“Selanjutnya, kami akan mengirim ke 21 pasangan ke Dinas Sosial atau Panti Sosial untuk dilakukan pembinaan. Ini merupakan suatu bentuk kerjasama antar instansi pemerintahan antara Kepolisian dan Dinas Sosial,” ujarnya.[Min]

Share