Gatot Kembali Seret 7 Anggota DPRD Sumut sebagai Tersangka Suap

TRANSINDONESIA.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tujuh orang anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) periode 2009 – 2014 dan 2014 – 2019 sebagai tersangka.

Ketujuh tersangka adalah MA, BPN, GUM, ZES, BHS, ZH dan PS. Ketujuh tersangka  diduga telah menerima hadiah atau janji dari tersangka GPN selaku Gubernur Sumatera Utara (Gubsu).

Melalui pesan singkat yang diterima di Medan, Kamis (16/6/2016) malam, Kabag Informasi dan Pemberitaan KPK Priharsa mengatakan, ketujuh anggota DPRD Sumut tersebut diduga telah menerima hadiah atau janji dari tersangka Gatot Pujo Nugroho (GPN) selaku Gubernur Sumut terkait dengan pertama, persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2012, kedua, persetujuan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2013 dan ketiga, pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2014.

DPRD Sumut.[Dona]
DPRD Sumut.[Dona]
Selanjutnya, pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2015, kelima, persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2014 dan keenam, penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara pada tahun 2015.

Atas perbuatannya, tersangka MA, BPN, GUM, ZES, BHS, ZH dan PS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf  a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 64 ayat (1) jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Informasi yang didapatkan di DPRD Sumut, sejumlah anggota legislatif itu akan dimintai keterangan untuk melengkapi pemeriksaan atas tujuh tersangka itu. Pemeriksaan tersebut dijadwalkan pada Senin (20/6/2016) di Mako Satuan Brimob Polda Sumut.

Brilian Mochtar ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa dirinya mendapatkan surat panggilan pemeriksaan sebagai saksi atas 7 tersangka baru yang diumumkan KPK.

“Saya dapat surat (panggilan), senin jam 9 pagi di Mako Brimob Sumut,”ucapnya saat ditemui disela-sela kegiatan buka puasa bersama di Sekretariat DPRD Sumut.

Wakil Ketua DPRD Sumut, Zulkifli Efendi Siregar mengaku terkejut atas informasi yang beredar. Zulkifli sendiri belum menerima surat atas naiknya status dirinya dari saksi menjadi tersangka.

“Belum ada terima pemberitahuan apapun. Cuma informasi status tersangka itu sudah menyebar luas, mohon doanya saja,” ujar Zulkifli.

Tersangka lain seperti Budiman Nadapdap dan Parlagutan Siregar belum bisa dimintai klarifikasi perihal peningkatan status tersebut.[Don]

Share