KPK Periksa Muhidin Mohamad Said

TRANSINDONESIA.CO – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua Komisi V DPR, Muhidin Mohamad Said pada Kamis (2/6). Said akan diperiksa berkaitan kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan jalan pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun anggaran 2016 di Maluku untuk tersangka Amran Hi Mustary.

“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AM,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Kamis (2/6/2016).

Priharsa mengatakan, Said dimintai keterangannya untuk kasus yang telah menjerat sejumlah anggota DPR di Komisi V tersebut. Termasuk tentang dana aspirasi dari anggota DPR. Dalam kasus ini, anggota DPR diduga telah menyalurkan dana aspirasinya untuk pembangunan infrastruktur di Maluku melalui Kementerian PUPR.

Share
Leave a comment