YLKI: Hati-Hati Beli Properti Reklamasi Jakarta

TRANSINDONESIA.CO – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengimbau masyarakat untuk berhati-hati membeli properti di area reklamasi Teluk Jakarta karena bisa berisiko di kemudian hari.

“Reklamasi Teluk Jakarta masih bermasalah terkait perizinan, dan kelayakan dari sisi lingkungan. Ironisnya pengembang sudah gencar menawarkan atau mengiklankan penjualan produknya,” kata Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi melalui siaran pers di Jakarta, Jumat (8/4/2016).

YLKI menilai potensi untuk timbul sengketa di area reklamasi Teluk Jakarta di kemudian hari sangat besar sedangkan konsumen yang membeli properti memiliki posisi hukum yang sangat lemah.

Reklamasi pantai utara Jakarta.[Ist]
Reklamasi pantai utara Jakarta.[Ist]
Karena itu, demi menghindari pelanggaran hak-hak konsumen, YLKI menyarankan masyarakat tidak tergiur oleh tawaran produk properti di area reklamasi Teluk Jakarta, sebelum masalah perizinan reklamasi mengalami titik terang.

“Setidaknya pengembang harus memiliki empat dokumen hukum atau perizinan sebelum memasarkan produk properti, yaitu izin prinsip, izin reklamasi, izin pemanfaatan reklamasi dan izin mendirikan bangunan,” tuturnya.

Tulus mengatakan semua izin tersebut dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dan saat ini sejumlah pengembang baru memiliki izin prinsip.

“Karena itu, jangan sekali-kali melakukan transaksi produk properti hasil reklamasi apabila pengembang belum memiliki empat perizinan tersebut,” katanya.

Terkait dengan hal tersebut, YLKI juga meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghentikan promosi atau pemasaran produk properti hasil reklamasi oleh pengembang yang belum memiliki empat dokumen perizinan.[Ant/Met]

Share