Kabareskrim Ingatkan Deponir Bukan Berarti AS dan BW Tak Bersalah

TRANSIDONESIA.CO – Deponir untuk kasus dua mantan pimpinan KPK, Abraham Samad (AS) dan Bambang Widjojanto (BW), yang memunculkan berbgai reaksi baik yang pro maupun kontra, sampai saat ini belum juga reda.

Deponir yang dikeluarkan Kejagung itupun mendapat protes keras dari Kabareskrim Polri, Komjen Pol Anang Iskandar, yang mengingatkan bahwa deponir bukan berarti keduanya tidak bersalah. Menurut Anang, keduanya tetap terbukti bersalah.

“Itu kan sudah disidik dan dinyatakan penyidikannya selesai,” ujar Anang, Rabu (9/3/2016).

Mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) itu pun menampik jika kasus keduanya dikriminalisasi oleh polri. Hal tersebut terbukti berkas perkara keduanya rampung.

Bareskrim Polri.(Yan)
Bareskrim Polri.(Yan)

Seperti diketahui, saat kasus keduanya pertama kali diusut oleh Bareskrim, publik menilai hal tersebut bentuk kriminalisasi. Saat itu, hubungan antara polri dan KPK sedang tidak harmonis.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim, Brigjen Agus Andriyanto menambahkan, koordinasi antara penyidik dengan Kejaksaan dilakukan sejak pertama kasus tersebut diusut.

Dari dua kasus tersebut, tuturnya, pada awalnya terdapat yang sudah p21 (lengkap). Adapula yang sedang dalam proses kelengkapan. “Tapi setelah tahap dua, kalau ada deponir itu kewenangan Kejaksaan,” katanya.

Sebelumnya, alasan Kejaksaan mengeluarkan keputusan mendeponir terhadap AS dan BW demi kepentingan umum. Keduanya juga dinilai aktif dalam upaya pemberantasan korupsi.

Jika kasusnya dilanjutkan, Kejaksaan khawatir pemberantasan korupsi akan terganggu. Meski demikian, beberapa pihak masih mempertanyakan alasan tersebut.[Rol/Dod]

Share