PERADI: Komite Tapera Mesti Adil kepada Pekerja dan Pemberi Kerja

TRANSINDONESIA.CO – Kontroversi pembahasan rancangan Undang-undang Tabungan Perumahan Rakyat (RUU Tapera) mendapat sorotan kalangan profesi advokat dari Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).

Ketua Umum DPN Peradi Dr. Fauzi Yusuf Hasibuan, SH., MH. menjelaskan asas badan hukum, baik publik maupun privat mengakui perimbangan kekuasaan dan wewenang yang dimunculkan dalam struktur organ kelembagaan.

Dalam tiori badan hukum diakui adanya perimbangan kekuasaan antara pelaksana atau eksekutif dengan pengawas dan organ perwakilan.

“Tidak  benar jika kekuasaan dan wewenang pengella dan pengawas serta regulator bertumpuk dalam atau tangan”, jelas Fauzi Yusuf Hasibuan. Karena itu, “Badan Tapera mesti memisahkan antara operator, regulator dengan pengawas”, lanjut Fauzi Yusuf Hasibuan.

Ketua DPN PERADI, Fawzie Yusuf Hasibuan.[Dok]
Ketua DPN PERADI, Fawzie Yusuf Hasibuan.[Dok]
Ditanya soal tidak adanya unsur masyarakat dalam organ Komite Tapera, Fauzi meminta agar pembuat Undang-undang tidak abai pada hak konstitusional pemilik dana yakni masyarakat pekerja dan pemberim kerja.

“Asas hukum perdata mengakui kedudukan pemberi dana ataupun modal masuk ke dalam organ badan hukum, karena itu pembuat Undang-undang mesti adil kepada masyarakat pekerja dan pemberi kerja yang dananya ditarik sebagai iuran wajib dengan memasukkan unsur masyarakat dalam  organ pelaksana Komite Tapera”, demikian Fauzi menjelaskan pendapat hukumnya kepada awak media.

“Asas dalam pembuatan Undang-undang itu adalah keadilan bukan hanya legalisasi formal keinginan penguasa”, tuntas ketua DPN Peradi.[Mj1]

Share