
TRANSINDONESIA.CO – Korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Indonesia mencapai ribuan orang pada tahun 2014. Mayoritas korbannya merupakan perempuan.
“Pada tahun 2014, tercatat ada 7.193 orang korban TPPO,” kata National Project Coordinator Counter Trafficking and Labor Migration Unit International Organization for Migration (IOM), Nurul Qoiriah, dalam konferensi pers “Private Sector Annual Forum 2015: Memperkuat Peran dari Sektor Swasta dalam Upaya Pencegahan TPPO” di Menara Kadin, Jakarta, kemaren.
Menurut data IOM, dari 7.193 korban perdagangan orang, ada 82 persen korbannya merupakan perempuan yang bekerja di dalam dan di luar negeri untuk eksploitasi tenaga kerja–ada yang bekerja sebagai TKI dan ada yang menjadi pekerja seksual–dan 18 persennya merupakan laki-laki yang mayoritas dieksploitasi ketika bekerja sebagai anak buah kapal (ABK) untuk mencari ikan dan bekerja sebagai buruh lainnya, misalnya buruh perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Barat, Sumatera, Papua, dan Malaysia.
Daerah TPPO tertinggi berdasarkan data IOM adalah Jawa Barat, dengan jumlah korban mencapai 2.151 orang, atau mewakili lebih dari 32 persen untuk jumlah seluruh korban.
Kebanyakan mereka diperdagangkan ke Jakarta 20 persen, Kepulauan Riau 19 persen, Sumatera Utara 13 persen, Jawa Timur 12 persen, dan Banten 13 persen.
“Walaupun itu bukan data nasional yang dapat menggambarkan keseluruhan jumlah korban yang ada dan tidak melapor, angka tersebut sesungguhnya menunjukkan bahwa pemberantasan tindak pidana perdagangan orang belum maksimal,” kata dia.
Khusus untuk korban perempuan, lanjut Nurul, ada beberapa faktor yang menyebabkan perempuan menjadi korban perdagangan orang. Yang pertama adalah himpitan ekonomi.
“Misalnya, di Nusa Tenggara Timur, bagaimana perempuan muda itu dirayu untuk bekerja dengan upah Rp700 ribu,” kata dia.
Selain itu, Nurul mengatakan bahwa wanita menjadi korban perdagangan orang karena ada kekerasan dalam rumah tangga, diculik, bahkan jual pacar.(vvn/nov)







