RUU Tapera: Legalisasi Manajer Investasi, Komersialisasi Dana Masyarakat
TRANSINDONESIA.CO – Dengan dalih mencari dana murah dari masyarakat, RUU Tabungan Perumahan Rakyat (RUU Tapera) mewajibkan pekerja dan pemberi kerja menjadi anggota Tapera dan membayar iuran wajib.
Sifat wajib menjadi peserta Tapera masuk dalam Pasa 7 ayat (1) RUU Tapera yang bakal disahkan akhir bulan ini.
Kemana Dana Tapera yang murah itu dipergunakan? Mengacu Pasal 5 RUU Tapera, pengelolaan Dana Tapera untuk pengerahan, pemupukan, pemanfaatan pembiayaan perumahan rakyat.
Ironisnya, untuk pemupukan Dana Tapera bagi membiayai perumahan bersubsidi untuk kelompok masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), justru dilakukan dengan lembaga komersial Manajer Investasi yang diluar rgan badan Pengelola (BP) Tapera.
“RUU Tapera melegalisasi yang melegalisasi pemakaian Manajer Investasi yang bekerja secara komersial bertolak belakang dengan prinsip menghimpun Dana Murah dari masyarakat menjadi Dana Tapera,” ulas Muhammad Joni, Sekretaris Umum Housing and Urban Development (HUD) Institute, di Jakarta, Senin, 2 Februari 2016 lalu.
Dana Tapera itu bersumber dari dana masyarakat yang dipungut legalisasi aturan Undang-undang, yang dikelola dengan mekanisme publik karena diatur dalam UU, sehingga bersifat publik dan perlu pengawasan publik.
“Aneh jika dana masyarakat yang dihimpun BP Tapera sehingga bersifat publik dan dikelola lembaga publik dengan berdasarkan UU, tetapi pemupukan dana dilakukan lembaga komersial swasta melalui Manajer Investasi”, jelas Joni yang juga Ketua Masyarakat Konstitusi Indonesia (MKI) itu.
RUU Tapera yang menggunakan Manajer Investasi, maka BP Tapera tak bekerja apa-apa dalam pemupukan dana masyarakat. “Mestinya tidak pakai manajer Investasi karena BP Tapera bisa menjalankan fungsi manajer investasi publik untuk urusan bersifat publik dalam pembiayaan perumahan rakyat”, demikian uraian Muhammad Joni yang juga advokat senior itu.
“Perumahan rakyat koq dipakai skim Manajer Investasi komersial, itu absurd dan tidak adil. Bertentangan dengan asas nirlaba dalam RUU Tapera itu sendiri”, tuntas Joni kepada awak media.[Saf]