Pengadilan Malaysia Putuskan Anwar Ibrahim Bersalah Lakukan Sodomi

anwar malaysiaOposisi Malaysia Anwar Ibrahim (tengah) dan istrinya Wan Azizah tiba di pengadilan Putrajaya, Malaysia (7/3/2014).

 

 

TRANSINDONESIA.co, Malaysia : Pengadilan banding Malaysia, Jumat (7/3/2014), memutuskan bahwa Anwar Ibrahim bersalah melakukan hubungan intim pada tahun 2008 dengan seorang pria yang saat itu adalah pembantunya.

Sebuah pengadilan rendah membebaskan Anwar pada tahun 2012 dengan menyatakan bahwa bukti DNA yang diajukan ke pengadilan terkontaminasi.

Sodomi bisa dikenai hukuman hingga 20 tahun penjara berdasarkan undang-undang era kolonial di Malaysia.

Mantan wakil PM berusia 66 tahun itu mengatakan, tuduhan itu merupakan usaha pemerintah untuk menghancurkan karir politiknya.

Keputusan itu mempersulit peluang Anwar untuk mencalonkan diri dalam pemilu daerah tanggal 23 Maret.

Banyak pihak memperkirakan, politisi berpengalaman itu akan memenangkan pemilu itu.(voa/fen)

Share