Imigrasi Jateng Pulangkan 37 WNA

TRANSINDONESIA.CO | PURBALINGGA – Sebanyak 37 warga negara asing (WNA) dideportasi dari wilayah Jawa Tengah sejak awal tahun 2019, kata Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Jawa Tengah Ramli H.S.

“Tahun kemarin kita sudah deportasi 197 orang, tahun ini sampai bulan Maret ini sudah kita deportasi 37 orang,” katanya di Purbalingga, Rabu 6 Maret 2019 siang.

Ramli mengatakan hal itu kepada wartawan usai Pengukuhan Tim Pengawasan Orang Asing (Pora) Tingkat Kecamatan se-Kabupaten Purbalingga yang dilanjutkan dengan rapat koordinasi di Graha Adiguna Oproom, kompleks Sekretariat Daerah Purbalingga.

Menurut dia, pelanggaran yang dilakukan oleh WNA tersebut di antaranya menyalahgunakan perizinan seperti izin tinggal kunjungan digunakan untuk bekerja.

“Ada juga mereka yang izin tinggalnya lebih dari yang ditentukan, dalam hal ini ‘overstay’. Nah, hal-hal yang seperti ini tentunya kita lakukan tindakan, salah satu contohnya beberapa minggu lalu, Kantor Imigrasi Cilacap mendeportasi tiga pemain sepak bola, warga negara Iran,” katanya.

Oleh karena itu, dia mengharapkan jika ada data tentang orang asing yang diduga melakukan pelanggaran, agar dikoordinasikan dengan Tim Pora setempat maupun Imigrasi untuk ditindaklanjuti.

Terkait dengan pengawasan orang asing, Ramli mengatakan jika pada Rabu 6 Maret 2019 baru dikukuhkan Tim Pora yang berada di bawah Pemerintah Kabupaten Purbalingga sebanyak 18 kecamatan.

“Jadi tadi ada unsur Kepolisian, unsur TNI, ada juga camat. Tadi saya sudah memberikan pemahaman terkait dengan apa yang menjadi tugas pokok dan fungsi kita. Semua ini, tugas menyangkut pengawasan orang asing ini bukan semata-mata tugas Imigrasi karena orangnya sudah berada di sini,” katanya.

Ia mengatakan Tim Pora tingkat kecamatan di Jawa Tengah telah dibentuk sebanyak 472 kecamatan yang tersebar di 32 kabupaten/kota sehingga masih ada tiga kabupaten/kota yang belum terbentuk, salah satunya Kabupaten Banjarnegara yang masuk wilayah Kantor Imigrasi Cilacap.

Dalam pembentukan Tim Pora, kata dia, diprioritaskan terhadap wilayah-wilayah yang terdapat aktivitas orang asingnya lebih dulu.[ANT]

Share
Leave a comment