Selama Oktober 2015, Tujuh Kasus Kekerasan Seksual Dibawah Umur

Ilustrasi
Ilustrasi

TRANSINDONESIA.CO -Selama Oktober 2015 terjadi tujuh kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur diwilayah hukum Polda Metro Jaya.

Kasus yang diungkap Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya baru-baru ini adalah meringkus empat pelaku kekerasan seksual terhadap anak berhasil ditangkap. Keempatnya adalah Andri Bastaman alias maman, Cecep, Rusdi, dan Zulhelmi.

“Keempatnya ditangkap dengan kasus yang sama yaitu kekerasan terhadap anak,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Krishna Murti,

Krishna menjelaskan, untuk tersangka Andri Bastaman alias maman (36) ditangap karena telah melakukan tindakan cabul terhadap empat bocah tetangganya yang berusia dari 4-8 tahun.

Share
Leave a comment