TRANSINDONESIA.CO – Kapola Maluku Utara (Malut), Brigjen Pol Zulkarnain menghimbau pelapor pengunggah video oknum Polantas penerima suap di media sosial bersedia mencabut laporannya.
“Saya menghimbau kepada si pengadu untuk mencabut laporannya sehingga masalah pencemaran nama baik ini bisa diselesaikan dengan baik atau alternatif dispute resolution (ADR),” kata Kapolda Malut, Brigjen Pol Zulkarnain kepada Transindonesia.co melalui whatsapp, Minggu (4/10/2015).
Menurut Zulkarnain, Polda mengangap video yang berdurasi kurang dari empat menit itu merupakan kritikan untuk membangun polisi yang lebih baik.
Jenderal bintang satu ini menyatakan, Adlun Fitri yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan penahanannay ditangguhkan. Sebagaiamana diwartakan, youtobe berdurasi 30 menit hanyalah berdurasi kurang dari empat menit.
“Kita menganggap bahwa pengungguhan tersebut sebagai sebuah kritikan untuk membangun polisi yang lebih baik sesuai harapan masyarakat,” kata Zukarnain.
Sebelumnya, Adlun ditetapkan sebagai tersangka setelah mengunggah video ke media sosial youtube tentang oknum polisi diduga menerima suap saat melakukan tilang.
Oknum polisi terlihat menerima uang senilai Rp115 ribu dari seorang pengendara roda dua yang terkena tilang.(Yan)