TRANSINDONESIA.CO – Pilkada 9 Desember 2015 di Palu, Sulawesi Tengah, dipastikan tanpa pasangan calon wali kota dan wakil wali kota dari jalur perorangan (independen).
Kepastian itu setelah pada batas akhir penyerahan berkas syarat dukungan, Senin (15/6/2015), tidak satupun calon perorangan yang menyerahkan surat perolehan dukungan, kata Ketua KPU Palu, Marwan P Angku, Selasa (16/6/2015).
Ia mengatakan tidak adanya calon perseorangan untuk bertarung dalam pilkada untuk priode 2015-2020 karena terkait syarat dukungan yang cukup berat dan ketat.
Marwan mengemukakan sudah memprediksikan tidak akan ada calon perseorangan, sebab harus mengumpulkan sekitar 30 ribu dukungan yang dibuktikan dengan fotokopi KTP.
Selain itu, juga rawan karena bisa saja warga yang telah memberikan dukungan, tiba-tiba menarik dukunganya.
Hal-hal itulah yang mungkin, kata dia, menjadi pertimbangan bagi para calon perseorangan.
Dengan begitu, pilkada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu hanya diikuti pasangan dari calon yang akan menggunakan parpol.
Marwan mengatakan pengumuman pendaftaran pasangan calon yang akan maju lewat parpol dibuka mulai 14-25 Juli 2015.(ant/jei)