TRANSINDONESIA.CO – Anggaran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Karo, Sumatera Utara, banyak disalahgunakan, halnya dugaan penyelewengan dilakukan oleh Kepala Sekolah (Kesek) SMAN I Kabanjahe, Karo, Tomy Wijaya hingga mngunduran diri dari jabatannya.
Selain Tomy Wijaya, Kesek SMPN I Kabanjahe, Johari Barus yang engan merincikan pengeluaran anggaran Dana BOS disekolah yang dikelolahnya itu kini banyak disorot.
Mengingat peraturan Juknis Dana BOS tahun 2015 yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 161 tahun 2014. Mengenai pertanggungjawaban keuangan dana BOS dilaksanakan dengan tertib administrasi, transparan, akuntabel, tepat waktu, serta terhindar dari penyimpangan. Penggunaan dana BOS tepat sasaran dalam mendukung penyelenggaraan wajib belajar 9 tahun secara efektif dan efisien.
Kadis Pendidikan Karo, Saroha Ginting, tetap tidak akan mendukung setiap Kesek melakukan penyalah guna Dana BOS. Berdampak buruk bagi generasi muda, terutama anak didik sekolah itu sendiri yang dimana anggaran Dana BOS tersebut harus tepat sasaran. Dengan melengkapi segela kebutuhan di setiap sekolah itu sendiri.
“Sampai saat ini atas dugaan penyalah guna anggaran Dana BOS dilakakan Kesek SMAN I Kabanjahe, Tomy Wijaya mengundurkan diri selaku Kesek. Saya sendiri yang ditunjuk murid SMAN I Kabanjahe selaku Pelaksana tugas Kesek. Itu menandakan semangkin semrawutnya pengelolaan Dana BOS yang dengan gampang disalah gunakan oleh setiap Kesek masing – masing,” kata Saroha, Senin (11/5/2015).
Dikatakan Saroha, proses hukum tetap jalan terus dan Tomy sudah dipanggil oleh pihak ke Jaksaan. Begitu juga dengan pihak Inspektorat dan Dinas Pendidikan sudah turun ke lokasi guna melakukan pengecekan.
“Mengenai Kesek SMPN I Kabanjahe, jika dirinya tetap membandal kita tidak akan mendukung, dan akan tetap kita lanjutkan perkara ini sampai ke rona hukum. Agar terbukti atas tindakan dugaan penyalah gunaan yang dikelolanya mengenai ketidak transparanan dalam pengeluaran anggaran Dana BOS,” katanya.(deb)