TRANSINDONESIA.CO – Polda Riau dan Polresta Pekanbaru menggerebek dua lokasi yang diduga dijadikan ajang perjudian dengan modus “Game Zone” yang menggunakan sistem koin, kemaren.
Kedua lokasi yang digrebek oleh tim gabungan tersebut yakni Metro Plaza di Jalan Harapan Raya Pekanbaru dan Plaza Citra di Jalan Pepaya Kota Pekanbaru.
Menurut Kepala Bidang Bidang Hubungan Masyarakat Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tedjo, dari penggrebekan itu turut diamankan 20 orang yang tertangkap tangan diduga berjudi. Namun, sembilan diantaranya diperiksa di Polda Riau dan 11 diantaranya dilakukan pemeriksaan di Polresta Pekanbaru.
“Dari sembilan orang yang diamankan di Polda Riau, enam diantaranya perempuan dan tiga laki-laki,” katanya.
Ia merincikan, keenam perempuan yang diamankan diantaranya adalah SP yang berperan sebagai bandar koin dan DK RK, SL, HW yang merupakan karyawan. Sementara itu, tiga pria yang diamankan diantaranya adalah AN, RP, dan AM dimana ketiganya merupakan pemain.
Guntur menjelaskan, modus perjudian ini dilakukan dengan menukar uang menjadi koin, selanjutnya para terduga pelaku memainkan permainan dengan sebuah mesin berbentuk meja yang memainkan permainan jenis ikan dengan merk “Weijing Chuangqi”.
“Dalam proses bermainnya itu, mereka diduga melakukan perjudian,” ujarnya.
Saat ini, kesembilan tersangka masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Polda Riau.
Ia menjelaskan, jika terbukti maka para terduga pelaku terancam dengan melanggar Pasal 303 Kitab Undang Undang Hukum Pidana tentang Penertiban Perjudian dengan ancaman pidana 4 tahun.
Sementara itu, lanjutnya, barang bukti yang diamankan dari kedua lokasi berupa koin sebanyak 2500 buah, dua buah mesin permainan, uang senilai Rp1,7 juta dan buku catatan.(ant/ful)