Hukum dan Politik

Ilustrasi
Ilustrasi

TRANSINDONESIA.CO – Hukum adalah produk politik yang berup kesepakatan untuk mengatur/menata/melindungi harkat dan martabat manusia dari berbagai masalah dan penyimpangan-penyimpangan sosial.

Dimana hukum berkaitan dengan kemanusiaan, kebenaran, keadilan dan rasa keadilan.

Politik berkaitan dengan kekuasaan dan penguasaan yang bertujuan melindungi, mengayomi dan melayani untuk meningkatkan kualitas kehidupan juga untuk menjaga harkat dan martabat, manusia, masyarakat, bangsa serta negara.

Tatkala hukum dan politik digabungkan maka, esensinya adalah sama demi memanusiakan manusia, menjaga, memelihara, melayani, memberikan ruang untuk hidup tumbuh dan berkembang serta dapat menyelesaikan konflik, masalah sosial bahkan teratasinya berbagai potensi maupun penyimpangan sosial.

Itu idealnya, namun faktanya hukum dan politik sering dicampur aduk, saling mempengaruhi, memanfaatkan dan hukum tatkala dipolitisir akan kehilangan keadilan dan rasa keadilanya.

Trans Global

Sebaliknya politik tatlkala dlm koridor hukum akan tercapai tujuan yang ideal. Hukum bisa dijadikan alaat untuk menyerang bahkan, mematikan lawan politik, atau dimanfaatkan sebagai alat melegitimasi kepentingan.

Penegakkan hukum tatkala ditumpangi dengan kepengtingan terutama politik dan kepentingan pribadi maka, hukum akan menjadi pedang bermata dua.

Tatkala pedang itu ditangan orang yang salah, serakah maka baik hokum maupun politik sama-sama dapat melibas kepentingan umum. Tidak hanya itu, rakyat lagi-lagi sebagai korban.

Penegak hokum dan politikus semestinya adalah kaum terpilih dan sebagai punggawa bangsa. Tatkala sama-sama pecundang yang memegang kendali hukum dan politik maka, terjadilah sebuh proses penghianatan dan pembodohan dan tentu saja kontra produktif buat semuanya baik pada politic society maupun civil society.

Aparat penegak hukum dan para politikus semestinya sadar bahwa ranah yang berbeda ini tatkala diuji coba dan dicampur adukan, bangsa ini belm tentu cocok. Bahkan akan menimbuilkan konflik. Konflik dikarenakan perebutan sumber daya atau perebutan pendistribusian sumber daya.(CDL-Jkt170315)

Penulis: Chryshnanda Dwilaksana

Share